Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Kembali dalam Islam

Begini tata cara dan hukumnya dalam Islam

Nurul Hafiza Rizalia Putri

Proses rujuk dalam talak 1 adalah langkah penting yang harus dipahami oleh pasangan yang ingin memperbaiki rumah tangga mereka. Talak 1 memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk kembali bersama tanpa perlu melakukan akad nikah baru, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Dalam proses ini, komunikasi yang baik dan pemahaman akan hukum rujuk sangat diperlukan agar langkah yang diambil benar-benar sah menurut syariat Islam. Selain itu, rujuk yang dilakukan dengan niat baik dan tulus dapat menjadi awal baru bagi pasangan untuk memperbaiki kesalahan dan membangun kembali rumah tangga yang lebih harmonis.

Oleh karena itu, simak pembahasan cara rujuk talak 1 sesuai syariat Islam, yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut.

Pengertian rujuk dalam pernikahan

Pexels.com/J carter

Dalam pernikahan, rujuk adalah ketika seorang suami kembali kepada istrinya setelah menjatuhkan talak (cerai) tetapi masih dalam masa iddah, yaitu masa tunggu yang ditetapkan oleh syariat Islam setelah perceraian. Dalam masa iddah, suami berhak untuk kembali kepada istrinya tanpa memerlukan akad nikah ulang, asalkan talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i (talak yang dapat dirujuk). 

Allah SWT telah menyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 229 sebagai berikut:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ‌ ۖ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ‌ ؕوَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِ‌ؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ‌ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ‌ۚ‌ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ

Artinya:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."

Pernyataan di atas dengan jelas menegaskan bahwa Allah SWT memberikan kesempatan  kepada suami untuk merujuk istrinya setelah terjadinya perceraian pertama dan kedua.

Cara rujuk talak 1

Pexels.com/Marko Klaric

Untuk melakukan rujuk antara suami dan istri, tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Rujuk tidak cukup hanya dengan niat tanpa pengakuan resmi.
  • Rujuk juga tidak hanya dilakukan dengan tindakan fisik, seperti memeluk istri atau melakukan hubungan intim.
  • Jika sang istri masih dalam masa iddah, maka cara rujuknya dapat dilakukan secara lisan, misalnya “Aku ingin rujuk denganmu”, atau “Aku terima kamu kembali”
  • Sesuai sunnah, rujuk sebaiknya dilakukan di hadapan dua saksi untuk mencegah fitnah dan mengikuti pandangan ulama yang mewajibkan hal ini.
  • Rujuk sah meskipun istri yang dirujuk tidak setuju, namun kerelaannya tetap penting karena tujuan utama dari rujuk adalah memperbaiki hubungan pernikahan.

Syarat rujuk talak 1

Pexels.com/cottonbro studio

Rujuk setelah talak 1 bisa dilakukan tanpa perlu menikah lagi, asalkan dilakukan dalam masa iddah. Melansir dari laman Hukum Online, hal ini tertuang pada ketentuan hukum talak 1, dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah. Lebih lanjut, terkait masa idah talak 1 telah diatur dalam pedoman KHI sebagai berikut.

  • Apabila pernikahan terputus karena kematian, walaupun berhubungan intim (qabla al dukhul), masa tunggu ditentukan selama 130 hari.
  • Apabila pernikahan berakhir karena perceraian, masa tunggu untuk perempuan yang masih haid adalah tiga kali suci dengan durasi minimum 90 hari. Sedangkan untuk perempuan yang tidak haid, masa tunggu yang ditetapkan 90 hari.
  • Apabila pernikahan berakhir karena perceraian dan perempuan sedang hamil, masa tunggu akan berlangsung hingga dia melahirkan.
  • Apabila pernikahan terputus karena kematian, sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Ketentuan nikah kembali

Pexels.com/Trung Nguyen

Rujuk setelah talak 1 tidak bisa dilakukan tanpa menikah lagi jika perceraian telah berlangsung selama satu tahun. Hal ini karena istri dianggap sudah selesai masa iddah-nya. Dalam kasus ini, jika ingin rujuk, maka lelaki harus menikahi mantan istrinya tersebut.

Menurut Sayuti Thalib dalam bukunya berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia halaman 101 adalah, jika masa iddah telah berakhir, suami yang tadinya diperbolehkan untuk rujuk, kini tidak bisa melakukannya. Namun, masih ada kemungkinan untuk hidup bersama sebagai suami istri lagi dengan cara menikah kembali secara normal.

Lebih lanjut, Sayuti Thalib dalam bukunya juga menjelaskan bahwa menikah kembali berarti kedua mantan pasangan harus memenuhi syarat-syarat seperti dalam pernikahan baru, yaitu dengan adanya ijab kabul, saksi, wali, dan persyaratan lainnya untuk menjadi suami istri lagi.

Pedoman dalam hadis

Pexels.com/ Trung Nguyen

Melansir dari laman Kemenag RI, Salah satu syarat rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i, yaitu talak satu atau talak dua, bukan talak ba’in, baik ba’in sugra maupun ba’in kubra. Oleh karena itu, rujuk jadi tidak sah dilakukan setelah masa iddah berakhir karena sudah terhitung ba’in sugra.

Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya:

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddah-nya belum habis. Jika masa iddah telah habis, maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Syarat rujuk di KUA

Pexels.com/Subodh Bajpai

Pasangan yang ingin melakukan rujuk harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal istri dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak satu lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Itulah penjelasan tentang cara rujuk talak 1 dari suami kepada istri menurut syariat Islam. Dalam menjaga keharmonisan pernikahan, penting untuk selalu mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Mengucapkan kalimat "talak" tanpa berpikir matang, terutama hingga tiga kali, bisa berakibat serius dan sebaiknya dihindari.

IDN Channels

Latest from Married