Akhir-akhir ini, topik mengenai nikah siri sedang banyak diperbincangkan. Pasalnya, ada beberapa tokoh selebritas yang menggelar pernikahan siri yang belum terdaftar secara hukum.
Namun, sebenarnya apakah nikah siri sah menurut Islam? Dalam artikel ini akan dibahas mengenai apa itu nikah siri serta bagaimana hukumnya menurut Islam.
Selengkapnya soal pembahasan tentang nikah siri, simak dalam ulasan berikut ini.
1. Apa itu nikah siri?
Menurut bahasa, "sirri" artinya adalah rahasia atau sembunyi-sembunyi. Artinya nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan atau disembunyikan. Namun, pemaknaan nikah siri ini di Indonesia menjadi cukup beragam.
Pengertian nikah siri yang pertama adalah nikah yang dihadiri wali, saksi, dan kedua mempelai. Namun, ada kesepakatan di antara mereka untuk merahasiakan perkawinan. Pernikahan yang pertama ini dapat dikatakan memenuhi syarat dan rukun.
Pernikahan siri yang kedua diartikan sebagai pernikahan yang hanya dihadiri oleh dua orang, yakni suami dan istri tanpa wali dan tanpa saksi.
Sedangkan pengertian nikah siri yang terakhir ialah nikah yang dihadiri wali, saksi, dirayakan dengan walima, tetapi tidak dicatatkan di catatan sipil.
2. Apakah nikah siri sah menurut Islam?
Menyambung dari pengertian nikah siri yang berbeda-beda di atas, lalu apakah nikah siri sah menurut Islam? Melansir NU Online Jabar, Nikah siri model yang pertama dan ketiga menurut ulama adalah sah. Sementara nikah siri yang kedua menurut ulama dari empat mahzab dinyatakan haram.
Jadi pada dasarnya, nikah siri hukumnya sah jika sudah memenuhi aturan syariat. Dalam syariat Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya. Syarat tersebut antara lain adalah adanya wali, saksi, dan lafaz akad.
3. Apakah nikah siri sah menurut hukum?
Berkaitan dengan legalitas pernikahan oleh hukum negara, hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Maka, perkawinan tentu menjadi tidak sah di mata hukum jika tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Kantor Catatan Sipil.
Perkembangan zaman saat ini sudah mengatur perkawinan dan pencatatannya demi kepastian hukum dan melindungi pihak yang terlibat dalam perkawinan. Mulai dari nafkah istri, hubungan orang tua dengan anak, waris, dan lain-lain.
4. Dampak nikah siri
Melalui pembahasan apakah nikah siri sah menurut Islam di atas, perlu digaris bawahi beberapa dampak yang mungkin timbul akibat nikah siri. Dampak tersebut di antaranya adalah tidak adanya kejelasan status perempuan sebagai istri.
Akibatnya, istri tidak bisa menuntut suami jika terjadi permasalahan yang melibatkan keduanya. Selain itu, status anak pun menjadi samar di mata hukum.
Apabila suami meninggal dunia, sulit pula bagi pihak perempuan untuk mendapatkan harta warisan. Apalagi jika suami ternyata memiliki istri yang terlebih dulu menikah dengannya.
Demikian jawaban mengenai apakah nikah siri sah menurut Islam. Meski nikah siri dapat dinyatakan sah jika memenuhi syaratnya, tetapi pernikahan ini tidak dianjurkan karena minimnya perlindungan hukum terhadap pihak yang terlibat.