Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang mulia, suci, dan penuh hikmat. Dalam keberlangsungan sebuah pernikahan, terdapat ketentuan yang perlu dilaksanakan, dan salah satunya adalah pemberian mahar atau maskawin.
Mengutip buku berjudul Serial Hadist Nikah 4 Mahar oleh Firman Arifandi, mahar atau yang lebih dikenal dengan maskawin merupakan harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediannya untuk dihalalkan dan dinikahi.
Ketika seseorang ditanya oleh calon pasangan, mungkin akan merasa bingung untuk memberikan jawaban saat ditanya mahar. Oleh karenanya, simak penjelasan berikut ini.
Apa makna mahar dalam Islam?
Maskawin atau mahar secara bahasa berasal dari kata al-mahru yang berarti pemberian untuk seorang perempuan karena suatu akad. Dalam Islam, pemberian mahar oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan termasuk ke dalam wajib nikah yang harus ditunaikan. Jika tidak, pernikahan tetap sah, namun bisa mendatangkan dosa.
Selain itu, tujuan pemberian mahar dalam Islam dimaksudkan untuk menunjukkan kesungguhan calon suami dalam menikah calon istrinya dan menempatkan pada derajat yang mulia.
Hal ini juga menunjukkan makna bahwa perempuan merupakan makhluk yang wajib dihargai dan menghormati ketersediannya menjadi pasangan hidup.
Oleh karenanya, calon pengantin perempuan diharapkan dapatkan memberikan jawaban saat ditanya mahar.
Pemberian mahar dalam ilmu fiqih Islam
Calon mempelai laki-laki perlu memahami pemberian mahar dalam ilmu fiqih, sebelum sang calon istri memberikan jawaban saat ditanya mahar.
Dalam ilmu fiqih menjelaskan bahwa hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana diterangkan dalam sebuah Hadist Riwayat Tirmizi. Dari Aisyah radhiyallahu'anha Rasulullah S.A.W bersabda:
"Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran diantara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." (HR. Tirmizi).
Selain itu, diterangkan pula dalam kitab Al-Fiqih Al-Manjhaji berikut :
"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib."
Bukan hanya itu, pemberian mahar atau maskawin juga dijelaskan dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 4 berikut ini.
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa penyebutan mahar adalah sunnah.
"Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah. Meskipun jika tidak disebutkan dalam akad nikah tetap sah."
Perhatikan kualifikasi dan klasifikasi pemberian mahar
Calon pengantin perempuan juga perlu mengetahui klasifikasi dan kualifikasi sebelum memberikan jawaban saat ditanya mahar.
Dr. Mardani menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Hukum Keluarga Islam di Indonesia, bahwa mahar dapat dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung kualifikasi dan klasifikasinya, seperti berikut ini.
Kualifikasi mahar terbagi dua yakni:
1. Mahar yang berasal dari benda-benda yang konkret seperti dinar, dirham, atau emas.
2. Mahar dalam bentuk atau jasa seperti mengajarkan membaca Al-Qur'an, bernyanyi, dan sebagainya.
Dari segi klasifikasi mahar dapat dibagi menjadi dua yakni:
1. Mahar musama, yakni mahar yang besarnya disepakati kedua belah pihak dan dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan atas persetujuan calon istri.
2. Mahar mitsil, yakni mahar yang jumlahnya tidak disebutkan secara ekspilisit pada waktu akad. Biasanya mahar jenis ini mengikut kepada mahar yang pernah diberikan kepada keluarga istri seperti adik atau kakaknya yang telah terlebih dahulu menikah.
Cara ideal memberikan jawaban saat ditanya mahar
Kamu tidak perlu bingung bagaimana memberikan jawaban saat ditanya mahar. Menurut Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al-Quran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan bahwa mahar merupakan hak mutlak istri.
Oleh karenanya dalam memberikan jawaban saat ditanya mahar, kamu sebagai calon istri bisa melakukan kesepakatan dengan kekasih-mu sebagai calon suami dalam menentukan mahar.
Dalam hukum Islam tidak ditetapkan jumlah mahar, namun didasarkan pada kemampuan masing-masing orang atau berdasarkan keadaan maupun tradisi keluarga.
Selain itu, berdasarkan syariat Islam hanya ditetapkan bahwa mahar harus berbentuk dan bermanfaat, tanpa melihat jumlahnya.
Kamu juga dapat menentukan mahar sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh calon pasanganmu.
Ketentuan batas maksimal pemberian mahar
Kamu juga perlu memahami pemberian mahar, selain mengetahui jawaban saat ditanya mahar. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal atau maksimal dalam mahar.
Namun, mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Oleh karenanya, sebagai calon istri kamu perlu memahami kondisi ekonomi calon suami dan menentukan sesuai kesepakatan bersama.
Dalam sebuah pernikahan, mahar bukanlah tujuan utama, dan standar nominalnya pun disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak. Jadi, diskusikan dan buatlah kesepakatan secara bersama, ya!
Itulah jawaban saat ditanya mahar oleh calon pasangan. Semoga kamu dapat diskusikan bersama dan dilancarkan hingga hari pernikahan.