Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Wajib Punya, Ini Syarat dan Langkah Membuat Akta Kelahiran

Banyak manfaat yang didapat dari Akta Kelahiran, lho

Audia Natasha Putri

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting bagi setiap penduduk Indonesia. Selain menjadi bukti sah terkait status kelahiran dan kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran juga berfungsi sebagai rujukan untuk menetapkan identitas di dokumen lain. Misalnya, untuk mengurus ijazah akademik dan pembuatan KTP.

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan bisa kamu buat secara gratis dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

Lalu, bagaimana cara, syarat, dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat Akta Kelahiran? Berikut ulasannya.

Syarat pembuatan akta kelahiran

hobikoe.com

Berdasarkan Peraturan Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 80 gram dan dibubuhi tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Umumnya, pembuatan Akta Lahir membutuhkan waktu berkisar paling cepat 15 menit dan maksimal dua hari kerja.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan mengurus Akta Kelahiran:

  1. ‌Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Salinan Kartu Keluarga
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  6. Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya)
  7. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah

Langkah mengajukan akta kelahiran

nglebeng-panggul.trenggalekkab.go.id

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran untuk bayi yang baru lahir di kantor Disdukcapil

Bagi kamu yang baru saja melahirkan sang buah hati dan berencana mendaftarkan Akta Kelahiran, kamu bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI, dan 10 hari kerja bagi WNA, sejak tanggal kelahiran bayi.

Berikut adalah prosedur untuk membuat akta kelahiran secara langsung di kantor Disdukcapil:

  1. ‌Datang ke Dispendukcapil terdekat
  2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  4. Jika sudah selesai, segera serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas di loket
  5. Tunggu sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran
Pexels.com/Mikhail Nilov

Prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa

Karena suatu alasan, beberapa orang dewasa tak memiliki Akta Kelahiran. Entah itu karena hilang, rusak, atau karena belum sempat mengurusnya sejak lahir. Namun tenang saja, Bela. Kamu pun bisa menerbitkan Akta Kelahiran dengan melengkapi beberapa persyaratan berkas yang diperlukan.

Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan?

  1. ‌Mengisi formulir F- 201
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)‌
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
  4. Fotokopi Buku Nikah

Apabila kamu sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan melakukan beberapa prosedur di bawah ini:

  1. ‌Ambil nomor antrean di loket
  2. Lalu isi formulir dari petugas
  3. Jika sudah serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket
  4. Lalu tunggu prosesnya sampai permohonan akta kelahiran selesai

Sebagai informasi, kamu juga bisa mengajukan permohonan Akta Kelahiran secara daring. Hanya saja, kamu perlu memastikan dulu ke kantor Dispendukcapil domisili setempat.

Manfaat akta kelahiran

dlingo-bantul.desa.id

Setiap penduduk Indonesia wajib serta berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Hadirnya akta kelahiran dapat mempermudah seseorang atau anak dalam menggapai berbagai hak miliknya, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.

Hal ini sudah terpaut dalam Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, tertulis resmi bahwa setiap anak berhak memiliki Akta Kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam Akta Kelahiran. 

Lalu, apa saja sih manfaat Akta Kelahiran? Simak daftarrnya di bawah ini, yuk!

  1. ‌Sebagai wujud pengakuan negara terhadap identitas status identitas seseorang‌.
  2. Sebagai rujukan dalam penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  3. Salah satu syarat masuk instansi pendidikan, mulai TK sampai dengan Perguruan Tinggi.
  4. Sebagai dokumen utama dalam mengurus tunjangan atau pensiun keluarga serta sebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris.
  5. Sebagai salah satu syarat pencatatan perkawina‌n.
  6. Sebagai salah satu syarat pengangkatan anak, pengesahan anak.
  7. Sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa‌.
  8. Sebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KK.

Itulah syarat dan cara mengurus Akta Kelahiran. Bertabur manfaat, sudah sepatutnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita wajib untuk membuat Akta Kelahiran. Semoga artikel ini membantu, Bela!

IDN Channels

Latest from Married