Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Mahar Musamma Adalah Maskawin dalam Islam, Ini Penjelasannya

Merupakan sebuah kewajiban yang mesti dipenuhi calon suami

Astri Amalia
Astri Amalia

Dalam pernikahan Islam, mahar atau maskawin merupakan harta berharga maupun jasa yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai bentuk komitmen, penghargaan, serta tanggung jawabnya sebagai sosok kepala keluarga. 

Untuk bentuk mahar bisa sangat beragam, mulai dari uang tunai, emas murni, perhiasan, barang berharga lainnya yang punya nilai manfaat, maupun jasa. Sedangkan untuk jenisnya, salah satunya ialah mahar musamma.

Mahar musamma adalah maskawin yang wajib dipersiapkan oleh calon mempelai suami, sebagai bukti kesiapan dan tanggung jawabnya kepada sang calon istri. Untuk penjelasan lebih rinci mengenai mahar musamma, yuk, simak informasinya berikut ini!

Pengertian mahar musamma

Unsplash.com/Vaibhav Nagare

Mengutip laman NU Online, mahar musamma adalah salah satu jenis maskawin dalam pernikahan Islam yang jumlah atau bentuknya telah ditetapkan pada saat akad. Oleh sebab itu, mempelai laki-laki mesti memenuhi mahar yang telah disebutkan ketika melakukan ijab kabul. Misalnya, maskawin berupa emas murni seberat 50 gram, uang tunai senilai 10 juta rupiah, ataupun seperangkat alat salat. Akan tetapi, apabila pernikahan dinyatakan tidak sah maupun batal karena suatu hal, maka mempelai laki-laki tidak memiliki keharusan untuk menunaikan mahar musamma.

Di samping mahar musamma, ada jenis maskawin lain di dalam pernikahan Islam, yakni mahar mitsil. Bedanya, mahar mitsil adalah mahar yang jumlah maupun bentuknya tidak disebutkan pada saat akad nikah, dan biasa ditetapkan oleh hakim, maupun kebiasaan yang berlaku di dalam kelompok masyarakat.

Dalil mengenai kewajiban pemberian mahar kepada istri

Unsplash.com/Ayesha Asif

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemberian mahar dari calon mempelai laki-laki kepada calon istrinya adalah wajib. Hal ini tertuang secara jelas di dalam kitab suci Al-Qur’an. Berikut dalil mengenai kewajiban pemberian mahar.

Surat An-Nisa ayat 4

Pexels.com/Alena Darmel

Di dalam pernikahan Islam, kewajiban calon suami untuk memberikan mahar pada calon istrinya tertuang di dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

Wa âtun-nisâ'a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai'im min-hu nafsan fa kulûhu hanî'am marî'â

Artinya:

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Menurut tafsir wajiz dari ayat di atas, dijelaskan bahwa seorang laki-laki yang telah siap untuk menikahi perempuan pujaan hatinya, maka wajib untuk memberikan mahar dengan penuh kerelaan, sebab mahar merupakan hak istri. Suami pun tidak boleh bertindak semena-mena atas pemberiannya tersebut. Kemudian, apabila istri memberi sebagian mahar tersebut sebagai hadiah, maka hendakna suami dapat menerima pemberian tersebut dengan sukacita.

Surat An-Nisa ayat 24

Pexels.com/UMA media

Selain itu, dalam surat An-Nisa ayat 24 juga membahas mengenai pemberian mahar. Suami ditegaskan untuk memberikan sejumlah mahar kepada istri sebagai bentuk kewajibannya.

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝٢٤

Wal-muḫshanâtu minan-nisâ'i illâ mâ malakat aimânukum, kitâballâhi ‘alaikum, wa uḫilla lakum mâ warâ'a dzâlikum an tabtaghû bi'amwâlikum muḫshinîna ghaira musâfiḫîn, fa mastamta‘tum bihî min-hunna fa âtûhunna ujûrahunna farîdlah, wa lâ junâḫa ‘alaikum fîmâ tarâdlaitum bihî mim ba‘dil-farîdlah, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ

Artinya:

“(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Syarat mahar dalam pernikahan Islam

Unsplash.com/Vaibhav Nagare

Selanjutnya, terdapat beberapa syarat mahar dalam pernikahan Islam. Tentunya, hal ini mesti dipenuhi oleh seorang calon mempelai laki-laki, demi memenuhi salah satu kewajibannya dalam pernikahan. Berikut poin-poinnya:

  • Mahar mesti berupa harta yang berharga. Misalnya, emas, perak, uang tunai, maupun jasa yang diberikan suami kepada istrinya.
  • Mahar adalah barang yang suci dan mempunyai nilai kebermanfaatan.
  • Mahar wajib diperoleh dengan cara yang halal.
  • Mahar haruslah berupa harta benda dengan kondisi yang jelas. Seperti halnya emas batang senilai 5 gram, dan lain sebagainya.

Penutup

Freepik.com/bristekjegor

Setelah membaca informasi di atas, diharapkan kamu lebih memahami mengenai mahar musamma dan bagaimana syarat dalam pemberian mahar yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki penuhi dalam pernikahan Islam. Semoga artikelnya bermanfaat untukmu, ya!

IDN Channels

Latest from Married