Kabar tak sedang menghampiri rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Pasalnya, penyanyi dangdut itu dikabarkan melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).
Menurut keterangan kepolisian, dalam laporannya, Lesti bercerita bahwa sang suami melakukan KDRT karena ketahuan berselingkuh.
Dalam beberapa minggu terakhir, ini bukan kali pertama kabar perselingkuhan dan KDRT menimpa rumah tangga para selebriti. Sebelumnya, pedangdut Roro Fitria juga menggugat cerai sang suami, Andre Irawan, karena dugaan KDRT.
Berikut adalah kronologi pelaporan Rizky Billar oleh Lesti Kejora. Harap disimak, ya, Bela!
1. Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti
Dalam dokumen laporan yang diterima kepolisian, Rizky disebut melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti.
“Pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky) terhadap korban,” tulis laporan tersebut yang dikutip dari berbagai sumber.
2. Billar ketahuan berselingkuh
Bukan tanpa sebab, Lesti melaporkan suaminya melakukan KDRT karena ketahuan berselingkuh. Sebelum melaporkan Rizky ke polisi, penyanyi itu juga meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Mendengar permintaan sang istri, Billar marah dan kemudian ia melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti. Dalam laporan itu disebutkan, Lesti dibanting kemudian dicekik oleh Rizky. Nggak cuman sekali, ia melakukan hal tersebut berulang-ulang, sehingga Lesti terjatuh ke lantai.
“Sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit,” tulis laporan itu.
3. KDRT terjadi di pagi hari
Menurut keterangan kepolisian, KDRT itu terjadi pada pukul 10.00 WIB. Kemudian pada malamnya pukul 22.00 WIB, Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
4. Pihak Kepolisian akan memanggil Rizky
Menindaklanjuti laporan Lesti Kejora, kepolisian akan memanggil Rizky Billar untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan oleh penyidik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat menemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Nurma menyampaikan belum dapat memastikan kapan dipanggilnya Billar oleh kepolisian. Ia juga menambahkan, saat ini laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik dan sedang memeriksa hasil visum Lesti.
Hasil visum itu nantinya akan digunakan kepolisian sebagai bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
5. Billar dikenakan pasal KDRT
Saat ini, polisi mengenakan pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menjelaskan, ancaman maksimal 15 tahun akan dijatuhkan pada pelaku jika korban mengalami luka berat atau kematian. Polisi juga terus mencari tahu motif dan kronologi dugaan KDRT yang menimpa Lesti.
6. Pihak Lesti dan Rizky Billar masih bungkam
Sayangnya, hingga kini baik dari sisi Lesti dan Rizky masih belum mengonfirmasi apa-apa kepada awak media. Pasangan yang menikah Agustus 2021 lalu ini, tak pernah habis menjadi sorotan media mulai dari awal pertemuan mereka.
Itulah kronologi pelaporan dugaan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Bagaimana menurutmu, Bela?