Pernikahan pasangan musisi ternama Indonesia, Rizky Febian dan Mahalini, masih menjadi pusat perhatian publik. Setelah sebelumnya pernikahan mereka belum dianggap sah secara negara, Rizky akhirnya hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang pertama terkait permohonan pengesahan pernikahannya pada Senin (18/11/2024).
Dalam persidangan tersebut, Rizky hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara Mahalini tidak tampak mendampingi. Kini, Rizky pun telah memastikan bahwa dirinya mengajukan permohonan pengesahan nikah guna mengesahkan ikatan janji sucinya dengan Mahalini.
Lalu, bagaimana jalannya proses persidangan bagi pasangan ini? Berikut informasi selengkapnya. Simak, ya!
1. Mengaku nikah secara agama
Dalam sidang pengesahan pernikahan, Rizky mengungkapkan status hubungannya dengan Mahalini. Sang penyanyi menjelaskan bahwa pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024 itu telah dilaksanakan sesuai syariat Islam. Namun, ternyata pernikahan tersebut belum terdaftar secara resmi di negara akibat adanya kendala administrasi.
"Apakah memang sudah terjadi atau belum. Aku jawab, alhamdulillah semuanya sudah sesuai syariat Islam," kata Rizky.
2. Masalah buku nikah
Di kesempatan yang sama, Rizky juga mengungkap adanya permasalahan terkait buku nikah yang diserahkan segala pengurusannya kepada pihak wedding organizer (WO).
Seiring polemik tersebut, beredar kabar bahwa buku nikah pasangan artis itu ternyata palsu. Meski begitu, Rizky menegaskan bahwa pihak WO akan bertanggung jawab atas permasalahan ini, mengingat memang pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab WO yang mengurus pernikahan mereka.
"Masalah di buku nikah, aku dan Mahalini menyerahkan semuanya ke pihak WO yang kami pegang. Memang pada dasarnya mereka (pihak WO) yang bertanggung jawab," ungkapnya.
3. Agenda persidangan
Pada sidang pengesahan pernikahan tersebut, Rizky menjelaskan bahwa agenda utamanya adalah menyelesaikan permasalahan administrasi dengan menyerahkan bukti-bukti, seperti surar permohonan ke KUA, foto pernikahan, dan lainnya.
Di sisi lain, pelantun lagu "Kesempurnaan Cinta" itu juga menyebutkan kalau memang kendala terbesar permasalahan mereka terletak pada administrasi, yakni buku nikah. Meskipun mereka telah menyerahkan urusan ini kepada pihak WO, nyatanya masalah tersebut masih belum terselesaikan sampai sekarang
"Memang hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah," jelasn Rizky.
4. Permohonan tidak mungkin ditolak
Meski pernikahan Rizky dan Mahalini masih belum diakui resmi dan tercatat di mata hukum, namun pengacara mereka, Makus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa PA Jakarta Selatan tidak mempunyai alasan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan mereka. Terlebih lagi, beberapa bukti pernikahan, seperti surat permohonan KUA dan foto-foto telah diserahkan sebagai salah satu dokumen pendukung.
"Enggak ada (kemungkinan ditolak). Pasti namanya permohonan, selama kita bisa buktikan, pasti lancar-lancar saja. Bukti yang pastikan ada permohonan KUA Setiabudi, ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi," kata Markus Hadi Tanoto.
5. Putusan dibacakan secara online
Kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus, juga mengungkapkan bahwa proses pengesahan pernikahan mereka diperkirakan akan segera rampung dalam waktu dekat. Agenda putusan pengesahan tersebut diprediksi akan dilaksanakan di akhir November 2024 melalui sidang e-court.
6. Kemungkinan tahapan sidang
Sidang pertama yang hanya dihadiri Rizky seorang diri lebih berfokus pada aspek administrasi. Setelahnya, akan ada sidang kedua dan seterusnya untuk melengkapi dokumen serta bukti yang diminta oleh hakim. Dalam situasi tertentu, hakim dapat meminta pasangan menghadirkan saksi, seperti wali nikah, saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui detail pernikahan tersebut.
Mengacu pada situs resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, jika permohonan pasangan disetujui, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan pengesahan nikah. Setelah memperoleh salinan putusan ini, pasangan dapat mengajukan pencatatan pernikahan ke KUA setempat dengan menunjukkan bukti salinan putusan dari pengadilan tersebut.
Itulah keenam fakta mengenai sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Semoga permasalahan kalian cepat selesai, ya!