Permohonan cerai dari komedian Tanah Air, Andre Taulany, terhadap sang istri, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, dikabarkan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten pada 19 September 2024 melalui e-court.
Mereka tampaknya mendapat kesempatan kedua untuk memikirkan dan memutuskan kembali nasib rumah tangganya. Namun, PA Tigaraksa mengungkapkan beberapa alasan yang menyebabkan pengajuan Andre ditolak, sehingga muncul pernyataan keduanya gagal bercerai.
Kira-kira apa penyebabnya? Yuk, simak alasan yang membuat Andre Taulany dan Erin batal cerai!
1. Perceraian ditolak
Pada Selasa (24/9/2024) kemarin, beredar kabar bahwa Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina dinyatakan batal cerai. Hal tersebut benar adanya, bahkan sudah dikeluarkan putusan dengan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa melalui e-court pada 19 September 2024.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ucap Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma.
2. Tidak terbukti terjadi perselisihan
Selanjutnya, Ummi Azma menjelaskan bahwa perceraian Andre dan Erin batal akibat tidak terbuktinya perselisihan dalam rumah tangga mereka. Andre dinyatakan tidak bisa membuktikan pertengkaran tak berkesudahan yang menjadi alasan utama perceraian tersebut.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti," ungkapnya.
3. Andre dan Erin kurang komunikasi
Setelah dinyatakan tidak ada bukti perselisihan, Ummi Azma menyebut bahwa majelis hakim melihat masalah Andre dan Erin sebenarnya hanya soal kurang komunikasi. Sehingga, jika hanya sekadar masalah komunikasi alasan cerai yang diajukan Andre tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi Azma.
4. Masih bisa mengajukan banding
Ternyata, keputusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap, yang artinya Andre dan Erin masih punya waktu sampai 4 Oktober 2024 untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan hasil sidang. Namun, kalau sampai tanggal yang ditentukan mereka tidak mengajukan banding, status keduanya akan tetap sah sebagai pasangan suami-istri.
"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, masih masa banding. Jadi, nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami-istri," kata Ummi Azma.
5. Belum ada tanggapan dari keduanya
Setelah kabar gagal perceraian tersebar luas, Andre dan Erin belum memberikan tanggapan apa pun. Sepertinya, mereka masih memilih tidak memberikan penjelasan sama sekali mengenai hubungan rumah tangganya.
Itulah beberapa informasi tentang Andre Taulany dan Erin yang batal bercerai. Bagaimana menurut kalian, Bela?