Dalam setiap pernikahan, perceraian merupakan mimpi buruk yang nggak diinginkan terjadi. Banyak faktor yang membuat pasangan yang dulunya mencintai bisa berakhir ingin berpisah karena beberapa hal. Di Indonesia saja, berdasarkan data dari Mahkamah Agung, tahun 2018 angka perceraian mencapai 419.268 pasangan.
Faktor ekonomi merupakan faktor yang paling banyak menjadi penyebab perceraian. Selain faktor ekonomi, perbedaan pemikiran juga jadi faktor lainnya serta karena adanya pihak lain. Memang berat jika harus memutuskan untuk bercerai. Banyak juga yang harus dipertimbangkan. Apalagi jika sudah memiliki anak. Sebelum berencana bercerai, ada baiknya berkonsultasi dahulu dengan pakar konsultasi pernikahan. Jika memang sudah nggak bisa dipertahankan lagi, kalian bisa mengurus perceraian sendiri. Berikut tahap dan proses perceraian.
Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Jenis perceraian sendiri ada dua tipe di Pengadilan Agama. Pertama adalah cerai gugat. Cerai gugat merupakan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Isi dari gugatannya sendiri yakni meminta Pengadilan Agama agar menyatakan jatuhnya talak dari suami terhadap istri. Jadi dalam prosesnya nggak ada prosesi pengucapan ikrar talak dalam gugatan karena Pengadilan Agama yang menjatuhkan talaknya.
Sedangkan untuk cerai talak merupakan cerai yang diajukan pihak suami. Isi dari gugatannya yakni meminta Pengadilan Agama untuk mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak kepada istrinya. Jadi nanti suami mengucapakan ikrar talak di depan sidang pengadilan.
Menyiapkan dokumen serta biaya perceraian.
Bagi yang ingin mengajukan perceraian, ada beberapa syarat dokumen yang harus kalian penuhi terlebih dahulu. Berikut beberapa surat dan dokumen yang harus kamu persiapkan di antaranya :
- Mintalah formulir atau format surat permohonan gugatan cerai ke Pengadilan Agama wilayah kediaman pihak tergugat. Saat ini di beberapa website Pengadilan Agama sudah ada format surat yang bisa langsung kamu unduh. Untuk tipe gugatan cerainya sendiri ada macam-macam. Mulai dari cerai gugat, cerai talak, cerai gugat hadhanah dan sebagainya.
- Surat permohonan/gugatan tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri. Nah Bela, di surat tersebut kamu harus menguraikan alasan perceraian.
- Bawa dan foto copy Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk/Paspor (Pernikahan Campuran), Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Kelurahan, Akta Kelahiran Anak (kalau sudah punya anak) serta materai. Kalau kamu merupakan Pegawai Negeri Sipil, kamu harus melampirkan Surat Izin Perceraian dari atasan.
- Melampirkan Surat Kuasa Khusus berikut Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah, apabila diwakili oleh Kuasa.
Untuk estimasi biaya pendaftaran gugatan perceraian sendiri kurang lebih Rp 700.000 . Belum biaya sidang dan biaya pengacara yang berbeda-beda tentunya.
Prosedur pemeriksaan perceraian.
Nah Bela, proses ini yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Ketika berkas kita sudah masuk ke pengadilan, pengadilan akan mencatat permohonan/gugatan untuk diberikan nomor perkara. Setelah itu, pengadilan akan mengirimkan Surat Panggilan kepada masing-masing pihak suami dan istri. Kalau para pihak hadir, di sidang pertama kalian akan mediasi terlebih dahulu dengan mediator. Jika mediasi berhasil, kalian masih bisa berdamai dengan mencabut permohonan/gugatan.
Tapi Bela, kalau kalian ingin tetap bercerai, maka akan ada persidangan kembali dengan agenda berupa Pembacaan Permohonan/Gugatan, Jawab menjawab, Pemeriksaan alat bukti surat, Pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, Penyerahkan kesimpulan (nggak wajib), Pembacaan putusan dan Pengucapan Ikrar Talak, apabila perceraian diajukan oleh suami.
Kalau pihak Termohon/Tergugat nggak hadir, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon/Tergugat (Verstek). Pada proses ini Majelis Hakim menganggap Termohon/Tergugat melepaskan haknya untuk membela diri dan hak-haknya dalam perkara tersebut.
Hasil perceraian.
Hasil perceraian setiap pasangan tentu berbeda-beda tergantung kondisi dari masing-masing pasangan. Jika sudah memiliki anak, tentu akan berlanjut pada pemutusan hak asuh anak serta pemutusan biaya nafkah dan pendidikan anak. Untuk harta bersama, akan dibagi menurut ketentuan dalam perjanjian pernikahan.
Demikian penjelasan singkat tentang proses perceraian sebagai gambaran. Semoga hubungan kamu dan pasangan tetap harmonis sehingga nggak melalui proses di atas ya, Bela.