Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Alasannya

Mereka akan sidang pada 4 November mendatang

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari pasangan musisi, Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, rupanya belum diakui secara resmi oleh negara.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan ini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini, melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, Rizky dan Mahalini sedang mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Simak informasi lebih lanjut mengenai pengajuan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di bawah ini.

1. Telah menikah, namun belum terdaftar

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Alasannya

Rumor mengenai pengajuan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Tak berselang lama, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut benar adanya. Hal ini dikarenakan pernikahan mereka belum tercatat di KUA.

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ucap Taslimah.

2. Diajukan sejak awal Oktober

Rizky Febian dan Mahalini Raharja rupanya telah mengajukan pengesahan pernikahan mereka sejak awal Oktober 2024, tepatnya pada tanggal 10 kemarin. Taslimah kembali menyimpulkan bawah pengajuan tersebut menunjukkan bahwa pasangan penyanyi itu hingga kini belum mengantongi akta perkawinan atau buku nikah resmi yang diterbitkan oleh KUA.

"Itu perkara memang sudah masuk ke Paniteraan Pengadilan Jakarta Selatan per tanggal 10 Oktober 2024," ungkap Taslimah.

3. Tidak ada bukti tertulis

Dalam pengajuannya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja memohon agar pernikahannya yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan itu memiliki bukti tertulis. Alhasil, momen sakral mereka beberapa bulan lalu dapat dinyatakan sah dan tercatat secara negara lantaran sudah mempunyai akte pernikahan.

"Nah gini pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akte nikah kan udah ada bukti tertulisnya, sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya, berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024," jelas Taslimah.

4. Wajib datang dalam persidangan

Sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sudah dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang. Jika nantinya pengadilan memutuskan untuk mengesahkan pernikahan mereka, pasangan ini akan membawa hasil sidang tersebut ke KUA untuk mendapatkan akta nikah resmi agar tercatat secara negara.

Selain itu, dalam sidang pengesahan pernikahan nanti, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Taslimah, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan yang terdaftar di permohonan.

"Kalau disahkan pernikahannya dia dapat mengajukan ke Kantor Urusan Agama. Dari pemeriksaan di pengadilan itu, (baru pernikahan diputuskan) disahkan atau tidak. Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makanya diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir," katanya.

5. Tanggapan Rizky dan Mahalini

Setelah muncul berbagai pemberitaan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja segera memberikan klarifikasi. Melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, pasangan ini menegaskan bahwa pernikahan mereka telah sah secara agama sejak dilaksanakannya akad nikah.

Adapun permohonan Itsbat atau pengesahan pernikahan diajukan hanya untuk mengatasi kendala teknis. Meski demikian, tanggal resmi pernikahan mereka tetap tercatat pada 10 Mei 2024.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," kata kuasa hukumnya melalui siaran pers.

6. Pengesahan pernikahan adalah hal wajar

Dalam penyampaian terakhir, Markus Hadi menyampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Keterangan dari Kementerian Agama RI untuk melanjutkan proses pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama. Markus juga menganggap bahwa kendala teknis yang muncul dalam pengurusan administrasi pernikahan adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

"Dalam hal ini, klien kami, Rizky Febian, juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama. Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tutup Markus Hadi.

Itulah keenam informasi mengenai pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Semoga urusannya bisa selesai dengan cepat, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved