Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) baru saja membuat keputusan yang mengundang perhatian publik. Pada Senin (25/11/2024), permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini secara resmi ditolak.
Penolakan ini didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa pernikahan pasangan penyanyi tersebut, yang digelar pada 10 Mei 2024, tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Situasi ini membuat Rizky dan Mahalini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka perlu melangsungkan ulang prosesi pernikahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berikut Popbela telah merangkum detail tentang keputusan PA Jaksel yang menolak pengajuan pernikahan mereka.
1. Tidak memehuni syarat
Permohonan pengesahan pernikahan Rizky dan Mahalini resmi ditolak oleh pengadilan. Seperti yang dikatakan sebelumnya, hal tersebut dikarenakan ada salah satu syarat dan rukun nikah yang dinilai tidak terpenuhi.
"Bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari pemeriksaan majelis hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang nikahkannya bukan wali yang berhak," ucap Humas PA Jaksel.
Majelis hakim menyatakan bahwa wali yang menikahkan keduanya dianggap tidak berhak atau tidak sesuai dengan ketentuan rukun nikah. Akibatnya, pernikahan Rizky dan Mahalini pun dinyatakan tidak sah secara hukum serta agama.
2. Berkaitan dengan Mahalini mualaf
Isu ini berkaitan dengan status Mahalini yang baru saja menjadi mualaf. Berdasarkan penjelasan Humas PA Jaksel, Mahalini memeluk agama Islam hanya dua hari sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini memunculkan kendala karena ayah kandungnya yang beragama non-muslim tidak dapat berperan sebagai wali nikah.
“Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya,” ungkap Humas PA Jaksel.
3. Dianggap tidak punya wali
Dalam persidangan, terungkap bahwa wali nikah Mahalini diwakili oleh seorang ustaz. Ustaz tersebut bertindak sebagai wali hakim lantaran Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan agama.
Di Indonesia, pernikahan sudah diatur oleh undang-undang yang menetapkan keberadaan wali sebagai bagian penting dalam proses akad nikah. Wali ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah wali keluarga langsung, seperti ayah kandung. Jika wali nasab tidak ada, perannya bisa digantikan oleh wali hakim. Namun, dalam kasus Mahalini, ia memiliki ayah sehingga tidak dapat diwakilkan oleh wali hakim.
"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelas Humas PA Jaksel.
4. Disarankan menikah ulang
Lantaran pernikahan Rizky dan Mahalini dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun hukum negara, pasangan ini pun disarankan oleh PA Jaksel untuk menjalani akad nikah ulang sesuai prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.
"Bagaimana itu produknya? Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka, jalan keluarnya secara hukum karena dianggap ketidaktahuan dia harus menikah ulang," terangya.
5. Rizky dan Mahalini tidak salah
Humas PA Jaksel menyatakan bahwa Rizky dan Mahalini tidak dapat dianggap bertanggung jawab dalam situasi ini. Menurutnya, pasangan penyanyi Indonesia tersebut hanya menjalankan prosedur yang telah diatur oleh vendor tanpa menyadari adanya ketidaksesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.
“Fakta dari pernikahan itu, sebenarnya Rizky nggak salah, dia menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tahu-menahu, tahunya beres. Itulah kalau secara hukum, kalau orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu,” tutupnya.
Itulah beberapa informasi mengenai keputusan PA Jaksel yang menolak pengajuan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Semoga permasalahan mereka cepat selesai, ya!