Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai, Ini 5 Fakta Keputusannya!

Kimberly mendapatkan hak asuh penuh

Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai, Ini 5 Fakta Keputusannya!

Setelah melewati rangkaian sidang, Kimberly Ryder dan Edward Akbar kini resmi berpisah. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Kimberly melalui putusan dalam perkara nomor 916/Pdt.G/2024.

Dengan keputusan ini, Kimberly pun siap menjalani lembaran baru dalam hidupnya setelah kurang lebih enam tahun menjalani rumah tangga bersama Edward.

Berikut beberapa fakta mengenai keputusan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Yuk, simak!

1. Perceraian dikabulkan pada akhir November 2024

Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Cerai, Ini 5 Fakta Keputusannya!

Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi mengakhiri pernikahan mereka. PA Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Kimberly dengan status perceraian yang diputuskan pada 29 November 2024.

Meski kini Kimbely dan Edward sudah menjalani hidup secara terpisah, namun keduanya tetap memikul tanggung jawab bersama sebagai orang tua bagi kedua anak mereka, yakni Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.

2. Kimberly dapat hak asuh anak

PA Jakara Pusat telah menetapkan hak asuh Rayden dan Aisyah kepada Kimberly Ryder. Putusan ini menegaskan bahwa kedua anak akan tetap berada di bawah pengasuhan sang ibu yang dipercaya dapat memberikan rasa aman dan stabil di tengah perubahan besar dalam keluarga.

Keputusan tersebut mencerminkan keyakinan pengadilan terhadap kemampuan Kimberly dalam mendampingi dan membimbing anak-anaknya. Kini, prioritas utama adalah menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

3. Nafkah anak Rp6 juta setiap bulan

Selain itu, keputusan cerai juga menyebut bawah Edward harus memberikan nafkah sebesar Rp6 juta setiap bulan untuk kedua anaknya.

Jumlah ini akan bertambah 10 persen setiap tahun dan berlaku hingga anak-anak tersebut mencapai usia dewasa atau mampu mandiri secara finansial. Putusan tersebut diambil untuk memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi, meskipun orang tua mereka tidak lagi bersama.

4. Masih diperbolehkan bertemu anak

Meskipun hak asuh anak jatuh ke tangan Kimberly, Edward masih memiliki hak penuh untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kimberly juga tidak diperbolehkan menghalangi atau membatasi hubungan Edward dengan buah hati mereka. Keputusan ini dibuat untuk memastikan hubungan antara ayah dan anak tetap terjaga.

5. Biaya perkara menjadi tanggung jawab bersama

Kimberly sebagai penggugat dan Edward sebagai tergugat diminta untuk membayar biaya perkara perceraian sebesar Rp246 ribu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam perceraian tidak hanya melibatkan keputusan hakim, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Pembebanan biaya tersebut dibuat atas asas keadilan dalam prosedur hukum, di mana setiap pihak memiliki tanggung jawab yang setara dalam menjalani proses penyelesaian sengketa.

Itulah beberapa fakta mengenai keputusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Semoga mereka dapat melanjutkan hidup masing-masing dengan bahagia, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved