Cara Daftar Nikah Online, Biaya Gratis dan Tak Perlu ke KUA!

Nikah nggak pakai ribet

Cara Daftar Nikah Online, Biaya Gratis dan Tak Perlu ke KUA!

Bagi sebagian orang, menikah merupakan salah satu momen penting dalam kehidupannya. Menikah dikatakan penting lantaran biasa dilaksanakan paling tidak satu kali seumur hidup bersama dengan pasangan tercinta.

Oleh karena itu, pernikahan harus dipersiapkan secara teliti dan hati-hati supaya tidak ada kesalahan, salah satunya adalah mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengurus beberapa berkas persyaratan lainnya.

Di era modern ini, daftar pernikahan rupanya sudah bisa dilakukan secara online alias daring, lho. Kalian para calon pengantin tidak perlu datang ke KUA dan hanya perlu mengunggah berkas persyaratannya.

Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak tata cara daftar nikah online yang mudah dilakukan di bawah ini.

Cara daftar nikah online

Cara Daftar Nikah Online, Biaya Gratis dan Tak Perlu ke KUA!

Mempersiapkan pernikahan memang membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran. Salah satu yang paling penting adalah mendaftarkan pernikahanmu agar tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mendaftarkan pernikahanmu secara online.

  1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
  3. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  4. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
  5. Tentukan tanggal dan jam akad nikah
  6. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  7. Jangan lupa checklist dokumen
  8. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  10. Cetak bukti pendaftaran

Berkas yang harus dipersiapkan untuk daftar nikah secara online

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved