7 Fakta Pembunuhan Chef Fiky, Dilatari Cemburu pada Pacar Sesama Jenis

Masalah asmara lagi-lagi jadi motif pembunuhan

7 Fakta Pembunuhan Chef Fiky, Dilatari Cemburu pada Pacar Sesama Jenis

Kasus pembunuhan kerap terjadi di Indonesia dan sering kali dilatarbelakangi permasalahan yang sepele. Dendam pribadi hingga permasalahan asmara kerap menjadi motif utama pembunuhan, yang terkadang melibatkan orang-orang terdekat korban. 

Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang laki-laki bernama Fiky Firlana (29). Lelaki yang berprofesi sebagai chef ini ditemukan bersimbah darah di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022). 

Setelah diselidiki, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dilatari karena persoalan asmara. Seperti apa kisahnya? Dan bagaimana kronologinya? Simak selengkapnya berikut ini, ya!

1. Dilatarbelakangi cinta segitiga

7 Fakta Pembunuhan Chef Fiky, Dilatari Cemburu pada Pacar Sesama Jenis

Teka-teki tentang siapa dalang di balik pembunuhan Chef Fiky Firlana akhirnya terungkap. Otak pembunuhan keji itu merupakan seorang perempuan bernama Lelih Mawali (39). Dia membayar dua eksekutor, yakni Muhammad Yahya Lubis (18) dan Doni Ramadhan (22), untuk membunuh Fiky. Pasalnya, Lelih cemburu lantaran korban menjalin asmara dengan perempuan berinisial HN.

2. Pelaku penyuka sesama jenis

Rupanya, Lelih merupakan seorang penyuka sesama jenis alias lesbian. Ia menyukai HN, bahkan mengaku sudah menjalin hubungan spesial selama 9 tahun. Namun belakangan, Lelih mengetahui HN justru berpacaran dengan Fiky. Lelih yang dibutakan rasa cemburu, akhirnya gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap Fiky.

3. Tersangka Lelih yang membiayai hidup HN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa selama 9 tahun menjalin hubungan dengan HN, Lelih kerap memberinya uang bulanan untuk biaya hidup sang pujaan hati. HN sendiri adalah seorang janda beranak satu. Bertahun-tahun selalu dibiayai hidup oleh Lelih, HN justru tiba-tiba berpacaran dengan Chef Fiky. Karena hal itu, Lelih pun merasa cemburu.

4. Kesal gara-gara motor

Kombes Endra Zulpan menuturkan, Lelih membunuh Fiky juga karena ia kesal korban meminjam motornya. Namun setelah dipinjam Fiky, motor Lelih rusak. Bukan hanya itu, STNK motor milik Lelih juga tidak dikembalikan oleh Fiky. Alasan korban saat itu, dirinya telah ditilang oleh polisi dan enggan mengurus proses tilang tersebut.

5. Sudah dua kali merencanakan pembunuhan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan aksi pembunuhan Chef Fiky sudah direncanakan sejak Januari 2022. Kedua pembunuh bayaran, Yahya dan Doni, juga sempat dua kali gagal membunuh Fiky karena ada banyak saksi. Hingga kemudian tersangka Yahya dan Doni mengeksekusi korban pada Kamis (10/2/2022) dini hari. Fiky akhirnya tewas setelah ditusuk gunting.

6. Kronologi pembunuhan Chef Fiky

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan krononologi pembunuhan Chef Fiky. Pada Kamis (10/2/2022) dini hari, tersangka Lelih menjemput Yahya dan Doni menggunakan mobilnya di rumah masing-masing eksekutor. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, ketiga tersangka menuju TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menunggu korban.

Saat Fiky melintas menggunakan sepeda motor, kedua eksekutor mulai melakukan aksinya dengan menghentikan korban. Yahya dan Doni kemudian melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Lelih selaku otak pembunuhan tersebut.

Fiky langsung terjatuh dan meninggal di tempat. Ia diketahui mengalami dua tusukan di bagian perut. Setelah menghabisi nyawa Fiky, tersangka Doni membawa sepeda motor korban. Dalam aksinya ini, Yahya dan Doni diiming-imingi uang Rp2 juta untuk membunuh Fiky.

7. Terancam hukuman mati

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka Lelih, Yahya, dan Doni dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman mati. 

"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved