Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan bahwa kamu belum pernah menikah alias berstatus lajang. Pada umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu.
Pada awalnya, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, saat ini kamu sudah bisa mengurusnya di kecamatan, bahkan kelurahan setempat. Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah juga mudah kok, Bela. Yuk, simak penjelasan beserta contohnya berikut ini!
Syarat dan berkas yang harus disiapkan
Untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, kamu perlu mendatangi kecamatan atau kelurahan setempat. Kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun karena biaya pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah itu gratis! Adapun berkas yang perlu dibawa saat mengurus surat ini antara lain:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Fotocopy KTP elektronik pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
- Fotocopy KTP elektronik dua orang saksi
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan
- Surat Pernyataan Belum Menikah dari orangtua/wali yang diketahui RT/RW setempat dan dua orang saksi di atas materai 6000
Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Jika persyaratan dan berkas-berkasnya sudah lengkap, surat ini akan selesai dalam waktu 15 menit saja, Bela. Selanjutnya, bawa berkas-berkas tadi ke kelurahan atau kecamatan setempat. Berikut prosedur mengurus Surat Keterangan Belum Menikah.
- Pastikan berkas dan persyaratan lengkap
- Serahkan seluruh berkas kepada petugas loket
- Berkas yang sudah lengkap diperiksa oleh petugas kecamatan/KASI yang menangani
- Berkas diserahkan kepada Camat/KASI untuk ditandatangani
- Jangan lupa buat salinan Surat Keterangan Belum Menikah itu untuk keperluan lain
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Sebenarnya, tak ada aturan baku dalam penulisan surat ini. Namun, ada beberapa format Surat Keterangan Belum Menikah yang biasanya digunakan, yakni:
- Terdapat kop surat dari kelurahan
- Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan
- Terdapat keterangan bahwa Lurah dari wilayah kecamatan dan kabupaten domisili tinggal memberikan pernyataan
- Identitas lengkap dengan NIK
- Keterangan peruntukan surat yang dibuat
- Tanggal surat, nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat itu
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Nah, itu dia penjelasan lengkap tentang cara membuat dan contoh Surat Keterangan Belum Menikah. Mudah kan, Bela?