Baru-baru ini, media sosial kembali digemparkan dengan berita penganiayaan terhadap seorang perempuan hingga mengakibatkan kematian. Perempuan tersebut merupakan seorang TikToker bernama Dini Sera Afrianti alias Andini, yang diduga dibunuh oleh kekasihnya di Surabaya, Jawa Timur.
Sosok pelaku pembunuhan itu pun tidak kalah menarik perhatian. Diduga, laki-laki berinisial GRT tersebut merupakan anak salah satu anggota DPR RI di Jakarta.
Lantas, siapakah sosok pelaku dan korban, dan bagaimana kronologi kejadian tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Siapakah Dini yang menjadi korban?
Dini Sera Afrianti alias Andiri adalah seorang single mom berusia 29 tahun yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, Dini mempunyai satu orang anak yang telah berusia 12 tahun.
Untuk menghidupi dirinya, Dini bekerja sebagai seorang sales promotion girl (SPG). Namun, itu bukanlah pekerjaan tetap yang dimilikinya. Menurut pengakuan kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, Dini kerap berganti-ganti pekerjaan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Terakhir dari infonya korban merupakan SPG, tapi ya berganti-ganti, pekerjaannya tidak menetap, bukan mahasiswi juga," ucap Dimas kepada media, Kamis (5/10/2023) kemarin.
Bahkan, Dini juga berjualan agar mendapat pemasukan lewat akun TikTok yang telah memiliki puluhan ribu pengikut.
2. Latar belakang GRT sebagai dugaan tersangka
Kematian Andini ini menyeret nama kekasihnya, GRT, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menyebabkan kematian. Di saat berita ini mulai tersebar di media sosial, banyak orang yang telah mengetahui bahwa GRT merupakan anak seorang pejabat DPR RI yang mewakili Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan latar belakang itu pun divalidasi langsung oleh kuasa hukum Andini.
"GRT ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat Dini alias Andini. GRT ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Iya (yang dari NTT)," ungkap Dimas menjelaskan.
“Terlapor ini dengan kuat diduga sebagai anak dari seorang pejabat yang saat ini menjadi anggota DPR RI di Komisi IV Fraksi PKB, mewakili Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur,” sambungnya.
3. Kronologi penganiayaan
Penganiayaan terhadap Andini diketahui terjadi pada Selasa (3/10/2023) dini hari. Kala itu, Dini dan GRT sedang menghabiskan malam bersama dengan berkaraoke di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat Andini, GRT, dan teman-temannya yang juga berada di ruang VIP tersebut mulai mabuk, muncullah cekcok antara Andini dan kekasihnya. Dalam penjelasan yang diberikan Dimas selaku kuasa hukum, Andini mendapat tindakan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan. Hal ini terlihat dari munculnya beberapa lebam di tubuh Andini.
Dimas juga menduga jika Andini ditarik secara paksa oleh GRT. Lalu, sang pelaku melindas tangan Andini lantaran tampak bekas ban melintas di lengan korban.
"Ada tanda cedera memar di sekitar paha kiri, dada, lengan kiri, dan kanan. Bahkan, terdapat bekas cedera dari benturan dengan ban mobil pada lengan kanan,” papar Dimas.
Nahasnya, tak ada satu pun teman-teman yang ikut berkaraoke menghentikan pertiakaian itu. Justru, mereka memutuskan untuk keluar dari ruangan dan membiarkan Andini dan GRT berdua di dalam.
4. Detik-detik kematian Andini
Akibat perlakuan aniaya tersebut, Andini kehilangan kesadarannya pada Kamis (4/10/2023) pukul 01.30 WIB, di basement mall. Masih diselimuti kemarahan, GRT memasukkan kekasihnya itu ke bagasi mobil dan bermaksud dibawa ke apartemen pribadinya di Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya.
Sesampainya di apartemen, barulah GRT menyadari bahwa Dini sudah tidak sadar. Lantas, ia membawanya kembali untuk diperiksa di RS National Hospitals, yang tak jauh dari apartemen tersebut.
Sayangnya, dokter menyatakan bahwa Dini telah meninggal dunia sekitar 30-45 menit dari waktu pemeriksaan tersebut. Sehingga, kuasa hukum mengira jika Dini meninggal saat dirinya sedang disekap di dalam bagasi mobil.
5. Sudah dilaporkan ke polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Hendro Sukmono, mengatakan jika kasus Andini ini telah dilaporkan pihak keluarga melalui kuasa hukum, pada Kamis (5/10/2023) pukul 22.00 WIB. Laporan itu tercantum dalam dokumen bernomor LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Namun, setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian belum bisa menyatakan apakah tindakan yang dilakukan GRT ini masuk ke dalam penganiayaan atau pembunuhan. Hingga saat ini, pihak berwajib masih melakukan autopsi dan juga penyeledikan terhadap 15 orang saksi.
Jadi, begitulah kronologi kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami Dini Sera Afrianti. Kita doakan agar kasus ini segera menemukan jalan terangnya, ya, Bela.