Ziarah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan oleh orang Indonesia, khususnya umat Muslim. Di waktu-waktu tertentu, seperti menjelang bulan Ramadan atau saat Idulfitri, ada banyak orang yang melakukan ziarah kubur.
Jika biasanya ziarah dilakukan bersama keluarga atau majelis taklim atau perkumpulan pengajian, bagaimana hukumnya jika orang yang masih berpacaran melakukannya? Apa hukum berziarah bersama pacar? Apakah ini diperbolehkan dalam agama?
Hukum ziarah kubur dalam Islam
Meskipun dalam Islam, ziarah kubur boleh-boleh saja dilakukan, tetapi tahukah kamu bahwa awalnya hal ini sempat dilarang?
Di awal-awal masa kemunculan Islam, Rasulullah SAW melarang umat Muslim berziarah kubur karena ditakutkan akan membuat orang yang melakukannya jadi menyembah kuburan.
Jadi, larangan dilakukan untuk menjaga akidah umat Muslim saat itu yang masih baru memeluk Islam. Namun, begitu Rasulullah SAW merasa akidah umat Muslim sudah kuat dan tidak dikhawatirkan akan berbuat syirik, barulah ziarah kubur diperbolehkan.
Hukum ziarah kubur bagi perempuan
Jika menurut para ulama fiqih hukum dari ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah, maka berbeda dengan hukum ziarah bagi perempuan.
Mayoritas ulama fiqih berpendapat, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh karena sifat perempuan yang mudah terpancing emosi. Hal itu ditakutkan akan membuat mereka meronta-ronta dan menangis-nangis ketika datang ke kubur.
Riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau (Nabi Muhammad) tidak melarang kami dengan keras.”
Sementara Imam At Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.”
Namun, madzhab Maliki mengatakan hukum ini hanya berlaku untuk perempuan yang masih gadis. Sementara untuk perempuan yang sudah tua dan tidak lagi tertarik dengan laki-laki, maka hukumnya seperti laki-laki.
Bagaimana hukum ziarah bersama pacar?
Menurut Imam Qurthubi, jika ziarah kubur dilakukan dengan cara perempuan yang berbaur dengan laki-laki, maka ziarah tersebut hukumnya haram.
Berbeda cerita jika perempuan yang berziarah kubur bersama perempuan, maka hal ini diperbolehkan. Jadi, perempuan boleh melakukan ziarah dengan laki-laki, tetapi tempatnya harus terpisah.
Menurut Imam Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah babu maa yudzakarul mauta wal akhirota wa yuzahidu fiddunya:
زيارة القبور للرجال، متفق عليه،عند العلماء، مختلف فيه للنساء، أما الشواب فحرام عليهن الخروج، وأما القواعد فمباح لهن ذلك، وجائز لجميعهن ذلك، إذا انفردن بالخروج عن الرجال، ولا يختلف في هذا إن شاء الله تعالى.
Artinya:
“Ulama sepakat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki tidak dilarang. Sementara ziarah kubur bagi wanita terdapat pertentangan. Apabila wanita ketika ziarah kubur berbaur dengan laki-laki, maka ziarah kubur seperti itu menjadi haram bagi mereka, tetapi apabila mereka pergi dengan sesama wanita, maka ziarah kubur seperti itu tidak dilarang. Wanita juga boleh melakukan ziarah kubur, tetapi harus terpisah dari laki-laki. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.”
Jadi, jika waktu dan tempat pelaksanaan ziarah kubur dapat menimbulkan fitnah karena bercampurnya laki-laki dan perempuan, maka agama tidak memperbolehkannya.
Adab dan etika ziarah kubur, menurut ulama golongan pertama
- Tidak boleh mengkhususkan ziarah kubur pada hari tertentu karena tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW.
- Bid’ah membaca Al Fatihah atau ayat-ayat suci Alquran di makam karena Rasulullah SAW tidak pernah membaca apa pun di makam kecuali berdoa untuk memintakan ampunan bagi ahli kubur.
- Tidak mengadakan perjalanan khusus (dalam jarak jauh) untuk berziarah kubur, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Janganlah kalian bersusah payah mengadakan suatu perjalanan kecuali ke tiga tempat: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsa.”
- Meletakkan atau menaburkan bunga pada jenazah atau kuburan karena dianggap menyerupai orang-orang kafir. Begitu juga dengan mengukir nisan, membuat bangunan di atas makam, mengapur makam, dan lain-lain.
- Tidak membaca Alquran dan melakukan salat dengan maksud pahala salatnya ditujukan kepada mayat. Demikian juga membayar utang puasa jenazah. Namun, diperbolehkan untuk berdoa, berhaji, umrah, shadaqah, dan berkurban untuknya.
Adab dan etika ziarah kubur, menurut ulama golongan kedua
- Lebih utama berziarah ke makam pada malam Jumat atau hari Jumat. Hal ini berlandaskan Muhammad bin Annuman tentang perkataan Rasulullah SAW, yaitu:
”Siapa yang berziarah ke makam ayah ibunya tiap-tiap hari Jumat, maka akan diampunkan baginya dan dituliskan sebagai anak yang berbakti.”
- Sunnah hukumnya membaca Alquran dan surat-surat pendek di makam. Hal ini berdasarkan Anas bin Malik, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
”Barangsiapa berziarah ke kuburan, lalu membaca surat Yasin, maka Allah SWT meringankan siksa seluruh ahli kubur pada waktu itu. Selanjutnya, pembaca surat Yasin memperoleh pahala yang sama dengan jumlah pahala ahli kubur yang ada”
- Diperbolehkan mengadakan perjalanan khusus (dalam jarak jauh) jika keadaannya memungkinkan. Namun, jika tidak mampu atau dirasa tidak mendesak, tidak ada paksaan untuk melakukannya. Menurut Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, dikatakan bahwa:
”Rasulullah SAW pernah berziarah ke makam ibunya bersama seribu orang berkuda dan bersenjata. Pada waktu itu, beliau menangis tersedu-sedu dan belum pernah beliau menangis seperti itu.”
- Hukumnya sunnah meletakkan atau menaburkan bunga di atas makam. Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW pernah meletakkan pelepah daun kurma segar di atas dua makam.
- Sah-sah saja jika melakukan ibadah untuk jenazah jika niatnya ditujukan sepenuhnya hanya untuk memohon rahmat dari Allah SWT, seperti membaca Alquran, berhaji, umrah, shadaqah, berkurban, dan membayar utang puasa jenazah.
Jadi, itulah hukum berziarah bersama pacar menurut agama Islam. Semoga bermanfaat!