Sudah Putus, Wulan Guritno Mendadak Tuntut Rp396 Juta ke Sabda Ahessa

Wulan sempat pinjamkan uang untuk renovasi rumah Sabda

Sudah Putus, Wulan Guritno Mendadak Tuntut Rp396 Juta ke Sabda Ahessa

Secara tiba-tiba, Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau akrab disapa Sabda Ahessa, pada 7 Februari 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wulan dan Sabda sempat menjalin hubungan asmara, namun berakhir pada pertengahan 2023 kemarin. Kini, bintang film Jakarta Vs Everybody menggugat sang mantan terkait peminjaman uang dengan total mencapai ratusan juta. Berikut informasi seputar gugatan Wulan Guritno. Yuk, cek di bawah ini!

1. Alasan gugatan perdata

Sudah Putus, Wulan Guritno Mendadak Tuntut Rp396 Juta ke Sabda Ahessa

Sri Wulandari atau Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa terkait dana talangan atau pinjaman yang pernah diberikannya. Diketahui, Wulan memberikan uang senilai Rp369.150.000 untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang berada di Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2. Melayangkan gugatan ke PA Jakarta Selatan

Gugatan perdata tersebut diajukan oleh Wulan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menjelaskan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mewajibkan pelaku untuk menggantinya.

Alhasil, Wulan langsung melayangkan aduan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tercatat dengan nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa untuk tuntutan ganti rugi.

Dalam laman resmi PA Jakarta Selatan, Sabda wajib mengembalikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 kepada Wulan. Tak hanya itu, ia juga diperintah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.

3. Sabda harus membayar uang paksa Rp10 juta per hari

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Sabda untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari jika ada keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

4. Sepakat kembalikan uang

Ternyata, Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah lantaran sudah ingin melangkah ke jenjang serius. Namun, karena ada satu dan lain hal, mereka memilih untuk berpisah. Pada saat itu, Sabda sepakat mengembalikan seluruh pemberian Wulan, termasuk uang renovasi senilai Rp369.150.000.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," jelas kuasa hukum Wulan, Ficky.

5. Tidak kunjung dibayar

Setelah putus, berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar. Namun, Sabda tidak kunjung mengembalikan uang itu sejak 2023 dan bahkan sempat menghilang tanpa tanggapan apa pun.

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respons, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Itulah beberapa informasi seputar gugatan Wulan Guritno ke mantan kekasihnya. Semoga permasalahannya dapat selesai dengan baik, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved