Dampak RUU KUHP Bisa Ancam Kenyamanan Wisatawan Asing?

Jumlah wisatawan asing juga bisa berkurang

Dampak RUU KUHP Bisa Ancam Kenyamanan Wisatawan Asing?

Di tengah perjuangan para mahasiswa dan mahasiswi melakukan demonstrasi untuk menolak RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan, ternyata sektor pariwisata di Bali sudah terkena dampaknya nih, Bela. Sebab, isu RUU KUHP yang memanas mengancam jumlah wisatawan asal Australia.

Pasal yang dianggap sebagai penghambat masuknya wisatawan asing ke Pulau Dewata ini ialah  Pasal 417 dan Pasal 419. Walau masih dalam rancangan dan belum disyahkan, ternyata Pasal 417 yang memberi sanksi penjara selama satu tahun atas tindakan persetubuhan dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi dan pasal  419 yang membebani denda sekitar Rp50 juta bagi pasangan hidup bersama tanpa menikah atau akrab diistilahkan sebagai ‘kumpul kebo’ ini sudah terdengar hingga ke Australia. 

Walau Jumat lalu Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP, simak deh apa dampak RUU KUHP terhadap sektor pariwisata jika disyahkan, Bela.

Australia Rilis 'Travel Advice'

Dampak RUU KUHP Bisa Ancam Kenyamanan Wisatawan Asing?

Sejak isi RUU KUHP tersebar luas dan memancing pro kontra dari berbagai belah pihak, Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affairs and Trade atau Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan telah merilis travel advice yang berlaku hingga hari ini (25/9). 

Pada website resmi tersebut tertulis “Kami sudah memperbarui travel advice termasuk informasi baru mengenai perubahan RUU KUHP Indonesia di masa depan. Setiap perubahan pada RUU KUHP hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan. Kami belum mengubah tingkat kewaspadaan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali. Tingkat paling tinggi berlaku juga di Poso Sulawesi Tengah dan Papua.

RUU KUHP Ancam Kenyamanan Turis Asing

Melansir ABC Australia, tahun lalu tercatat lebih dari enam juta turis memadati Bali, angka tersebut termasuk satu juta warga negara Australia. Aaron Connelly, yang memimpin program Southeast Asian Politics and Foreign Policy dan International Institute for Strategic Studies mengatakan sektor pariwisata akan terkena dampaknya.

“Diplomat Eropa di Jakarta sudah berdiskusi mengenai RUU KUHP yang isinya menolak pasangan di luar nikah, hal ini harus membuat pemerintahan untuk mengumumkan travel advice dan ini akan jadi berita buruk. Pasangan sejenis pun akan merasa tak nyaman jika datang ke Indonesia, karena adanya kriminalisasi hubungan sejenis yang diterapkan,” ucap Aaron Connelly kepada ABC Australia.

Namun melansir IDN Times Bali, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, menyampaikan bahwa para wisatawan yang akan berlibur ke Bali tidak perlu khawatir terhadap pasal sensitif dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akhirnya ditunda tersebut. Sebab pelaku yang melanggar pasal 417 RKUHP bisa dipenjara dengan syarat mutlak yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak yang usianya telah 16 tahun.

Gus Agung, Ketua Bali Tourism Board mengatakan kepada ABC bahwa cara pandang pemerintah di Bali tidak selalu sama dengan Jakarta. “Budaya Hindu menerima siapa pun yang datang ke Bali untuk menikmati Pulau Dewata. Pengaruh ulama garis keras di Jakarta tak memberi efek apa pun di Bali,” katanya kepada ABC. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved