Sudah puas mengeksplorasi Indonesia lalu kamu mulai memutuskan mau ngetrip ke luar negeri? Pertanda kamu harus menyiapkan paspor jika kamu memang belum punya. Walau belum tahu kapan berangkatnya, yang terpenting kamu harus membuat paspor terlebih dahulu deh, jadwal berangkatnya belakangan saja.
Sebelum kamu datang ke kantor Imigrasi terdekat, kamu harus ketahui dulu dokumen apa saja yang harus kamu bawa. Sudah tahu belum kalau sekarang kita nggak bisa main datang saja lalu antre? Ya, sekarang kita hanya antre via online, setelah daftar kita akan diberitahu kapan harus datang.
Supaya nggak salah, perhatikan cara, syarat dan biaya pembuatan paspor di bawah ini.
Cara Membuat Paspor
Jika kamu berniat untuk segera membuat paspor, pastikan lakukan langkah di bawah ini ya:
- Jangan langsung datang ke kantor Imigrasi. Tapi kamu harus dapat nomor antrean dulu, caranya klik https://antrian.imigrasi.go.id/ atau kamu bisa download aplikasi Antrian Paspor Online di AppStore dan Playstore.
- Setelahnya kamu diminta untuk log in atau sign up menggunakan akun Facebook atau via Google, lalu isi data KTP.
- Lalu klik ‘Antrian Paspor’, nantinya kamu akan diminta untuk memilih wilayah kantor Imigrasi.
- Akan muncul informasi kesediaan quota antrean. Kalau sudah penuh, biasanya kamu diminta daftar kembali pada Jumat 14:00 sampai hari Minggu pukul 16:00. Tapi jika quota masih tersedia, kamu sudah bisa terima jadwalnya.
Syarat Membuat Paspor
Berikut syarat membuat paspor Warga Negara Indonesia (WNI):
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Bawa surat pewarganegaraan Indonesia, jika ada keluargamu yang awalnya orang asing namun sudah resmi menjadi WNI
- Surat pernyataan resmi yang sudah ditandatangani pejabat jika kamu sudah ganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Biaya Pembuatan Paspor
Berikut biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp650 ribu
- Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1 juta
- Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp500 ribu
Sudah tahu kan sekarang cara membuat paspor beserta biaya dan syaratnya? Ingat, daftar antrian online dulu yah.