5 Negara Ini Larang Perayaan Natal di Ruang Publik, Kok Bisa?

Pelanggar bisa dihukum dan didenda berat!

5 Negara Ini Larang Perayaan Natal di Ruang Publik, Kok Bisa?

Perayaan Natal selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Namun, ternyata tidak semua negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk merayakan hari besar ini.

Beberapa negara ini melarang perayaan Natal dengan alasan yang beragam, mulai dari alasan ideologi, politik, hingga perlindungan terhadap nilai-nilai lokal. Lantas, negara mana sajakah yang melarang perayaan Natal, dan apa alasan di balik kebijakan tersebut? Simak selengkapnya di dalam artikel ini, ya!

1. Brunei Darussalam

5 Negara Ini Larang Perayaan Natal di Ruang Publik, Kok Bisa?

Pada 2014, Brunei mengeluarkan larangan resmi terhadap perayaan Natal di tempat umum. Aturan ini diatur dalam kebijakan syariah lebih ketat yang melarang simbol-simbol Natal, seperti topi Santa Claus dan dekorasi Natal di ruang publik. Hal ini terjadi lantaran respons terhadap kekhawatiran bahwa perayaan Natal yang berlebihan dapat memengaruhi keimanan penduduk Muslim di negara tersebut.

Meskipun begitu, warga non-Muslim pun masih diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi, dengan syarat harus memastikan perayaan tersebut tidak terlihat oleh publik dan melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp280 juta atau hukuman penjara selama lima tahun.

2. Iran

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved