Mulai 14 September 2020, 27 Tempat Wisata di Jakarta Ini Ditutup

Penutupan objek wisata ini bertepatan dengan penerapan PSBB

Mulai 14 September 2020, 27 Tempat Wisata di Jakarta Ini Ditutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 27 objek wisata yang berada di bawah koordinasinya mulai hari ini, bertepatan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Penutupan sejumlah tempat wisata ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Tempat wisata publik yang dikelola Pemprov DKI itu, ditutup sementara untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan kebijakan PSBB, yakni mulai Senin (14/9). Pemberlakuan tersebut didorong oleh data kasus COVID-19 yang menunjukkan kondisi Jakarta makin mengkhawatirkan.

1. Daftar 27 objek wisata di Jakarta yang ditutup mulai hari ini

Mulai 14 September 2020, 27 Tempat Wisata di Jakarta Ini Ditutup

Berdasarkan akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, disebutkan bahwa selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di sejumlah area wisata tersebut.

Dalam dokumen yang diunggah oleh akun tersebut, 27 jenis objek wisata yang akan ditutup mulai Senin, 14 September 2020 adalah sebagai berikut.

1. Kawasan Monas;
2. Pusat Budaya Betawi Setu Babakan;
3. Lab Tari dan Karawitan Condet;
4. Taman Benyamin Sueb;
5. Wayang Orang Bharata;
6. Kelompok sandiwara Miss Tjitjih;
7. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota;
8. Gedung Kesenian Jakarta yang merupakan gedung pertunjukan tertua di Jakarta;
9. Museum Sejarah Jakarta;
10. Museum Taman Prasasti;
11. Museum MH Thamrin;
12 Museum Seni Rupa dan Keramik;
13. Museum Tekstil;
14. Museum Wayang;
15. Museum Bahari;
16. Museum Joang '45;
17. Ancol;
18. Kawasan Kota Tua;
19. Taman Margasatwa Ragunan;
20. Anjungan DKI di TMII;
21. Planetarium Jakarta;
22. Taman Ismail Marzuki yang masih renovasi;
23. Pulau Cipir;
24. Pulau Kelor;
25. Pulau Onrust;
26. Tugu Proklamasi;
27. Wayang Orang Bharata.

2. Kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik juga dilarang

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved