Thailand resmi menetapkan peraturan pemungutan pajak bagi turis asing yang melancong ke negaranya. Nantinya, para wisatawan yang datang dengan perjalanan darat atau laut akan dikenakan biaya sebesar 150 baht atau Rp66 ribu. Sedangkan turis asing yang melakukan perjalanan udara wajib membayar biaya sebesar 300 baht atau sekitar Rp133 ribu.
Komite Kebijakan Pariwisata Nasional ini juga sudah disahkan oleh Kabinet Thailand dan resmi berlaku pada 1 Juni 2023 mendatang.
Pemberlakuan kebijakan ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn.
“Biaya akan mulai berlaku pada bulan Juni,” katanya, melansir dari Bloomberg.
Pajak digunakan untuk mengembangkan pariwisata
Beberapa pihak menganggap aturan ini agak memberatkan. Namun bukan tanpa alasan, pajak yang terkumpul ini nantinya akan dikelola untuk meningkatkan pariwisata Thailand di kancah internasional.
"Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk asuransi bagi wisatawan internasional selama mereka tinggal di Thailand," kata Wakil Juru Bicara Kantor Perdana Menteri Traisulee Traisoranakul dilansir dari Channel News asia.
Sepadan dengan pajak yang dibayarkan, nantinya para pelancong internasional akan mendapat berbagai macam fasilitas dan tunjangan kesejahteraan. Termasuk perlindungan asuransi kecelakaan diri.
Jumlah turis di Thailand mencapai 11,5 juta orang
Dari 10 negara di Asia Tenggara, Indonesia dan Thailand menjadi negara yang paling banyak disemuti oleh wisatawan, baik lokal maupun internasional. Ini karena dua negara tersebut menjajakan wisata alam yang memukau dan kebudayaannya yang unik dan kental akan tradisi.
Walau secara geografis Indonesia lebih luas dan menawarkan wisata alam lebih beragam. Tetapi soal industri pariwisata, Thailand lebih unggul dan dibuktikan dengan jumlah wisatawan dua kali lipat lebih banyak ketimbang Indonesia.
Pada tahun 2022, Indonesia hanya menerima 5,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Sementara pada tahun yang sama, Thailand menerima 11,5 juta wisatawan asing dengan pendapatan di sektor pariwisata mencapai US$ 16 miliar atau sekitar Rp 249,47 triliun. Angka ini tentu sangatlah mengagumkan, mengingat luas geografis Thailand cukup kecil jika dibandingkan dengan Indonesia.
Sementara sebelum pandemi, jumlah turis asing di Thailand mencapai 40 juta orang dengan pendapatan sektor pariwisata mencapai Rp 863 triliun pada tahun 2019.
Sektor pariwisata yang maju menjadi alasan Thailand cukup digandrungi turis internasional
Melihat pertumbuhan signifikan pada sektor pariwisata Thailand setelah pandemi melenggang, tentu Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha memprediksi bahwa Thailand akan menerima lebih dari 30 juta pelancong mancanegara per 2023.
Hal ini karena sektor pariwisata Thailand tergolong lebih maju ketimbang negara Asia Tenggara lainnya. Apalagi, wisatawan mancanegara lebih tertarik untuk mendatangi Thailand lantaran akses transportasi dan amenitas ketersediaan hotel yang menunjang. Ini tentu dapat memudahkan mereka saat mengelilingi destinasi wisata.
Langkah preventif menekan angka overtourism
Melihat gambaran ini, tentu Kabinet Thailand memberi mandat kepada Biro Imigrasi untuk merampungkan peraturan mengenai dokumen keimigrasian yang relevan dengan kebijakan terbaru ini.
Nantinya, setiap pelancong mancanegara akan menerima sebuah kuitansi pembayaran pajak wisata yang dapat dipakai untuk mengajukan izin masuk kembali ke Thailand. Langkah ini juga dipakai untuk menekan angka overtourism yang dapat menimbulkan berbagai masalah. Di antaranya ialah penurunan kualitas pariwisata, kerusakan alam dan infrastruktur serta terancamnya warisan budaya.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pajak ini tak berlak bagi mereka yang memegang paspor diplomatik, izin kerja atau izin kerja khusus untuk profesi tertentu. Pengecualian ini juga telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit.
Meski bagi beberapa pihak kebijakan ini agak memberatkan, peraturan ini tentu diterapkan demi kebaikan bersama. Baik dari Kabinet Thailand atau dari wisatawan itu sendiri. Bagaimana komentarmu Bela terhadap peraturan ini? Yay or nay?