Cara Bayar Paspor di M-Paspor via Online

Pembayaran online ini lebih efisien dan mudah

Cara Bayar Paspor di M-Paspor via Online

Paspor adalah dokumen untuk menunjukan identitas warga suatu negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor bisa digunakan berkali-kali ke berbagai negara selama masih dalam masa berlaku yang telah ditetapkan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, kini Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menerima pembayaran online melalui M-Paspor.

M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk pembayarannya, masyarakat menggunakan 15 digit kode biling yang didapat dari data pengajuan paspor di aplikasi M-Paspor. Ada banyak cara untuk membayar paspor di aplikasi M-Paspor, seperti lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.

Mengutip laman resmi Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah sejumlah cara pembayaran paspor di aplikasi M-Paspor yang bisa kamu pilih.

Via ATM

Cara Bayar Paspor di M-Paspor via Online

BCA

  • Pembayaran
  • MPN / Pajak
  • Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode MPN G2

BNI

  • Menu Lainnya
  • Pembayaran
  • Pajak/Penerimaan Negara
  • Pajak/PNBP/BEA & CUKAI
  • Masukkan Kode MPN G2

BRI

  • Transaksi Lainnya
  • Pembayaran
  • Lainnya
  • MPN
  • Masukkan Kode MPN G2

Mandiri

  • Bayar/Beli
  • Penerimaan Negara
  • Pajak / PNBP / Cukai
  • Masukkan Kode MPN G2
  • Konfirmasi Pembayaran dan klik angka 1

Cara bayar paspor via M-Banking dan Internet Banking

BNI (M-Banking)

  1. Masukkan User id dan M-Pin anda di aplikasi BNI Mobile
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu MPN G2
  4. Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom nomor tagihan
  5. Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi
  6. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

BCA (Internet Banking)

  1. Masuk ke https://ibank.klikbca.com
  2. Masukkan User id dan Pin.
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu Pajak
  5. Pilih Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak
  6. Masukkan Nomor MPN G2 ke kolom kode billing
  7. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Key BCA
  8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

BRI (Internet Banking)

1. Masuk ke https://ib.bri.co.id
2. Masukkan User id dan pin
3. Pilih menu Pembayaran
4. Pilih menu MPN
5. Masukkan nomor MPN G2
6. Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token
7. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Mandiri (M-Banking)

1. Masukkan User id dan Password di aplikasi Mandiri Online
2. Pilih menu Bayar
3. Pilih Pembayaran Baru
4. Pilih Penerimaan Negara
5. Pilih IDR / Pajak / PNBP / Cukai di kolom Penyedia Jasa
6. Masukkan Nomor MPN G2
7. Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin transaksi
8. Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Bagi kamu pemegang ATM/M-Banking/ Internet Banking lainnya, silakan ikuti cara sesuai menu yang disediakan dalam pembayaran melalui billing simponi.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank persepsi simponi dengan menunjukkan KODE MPN G2 yang tercantum dalam resi pembayaran.

Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor juga disesuaikan dengan jenis paspor maupun layanan yang diajukan oleh pemohon.

Mengutip laman resmi Imigrasi Pemerintah Republik Indonesia, perpanjangan paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp650 ribu.

Sedangkan untuk layanan percepatan paspor selesai dalam hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.

Biaya denda penggantian paspor karena hilang atau rusak biaya tertulis sebagai berikut:

  • Biaya beban paspor hilang Rp1 juta
  • Biaya beban paspor rusak Rp500 ribu
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0 alias gratis
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dikenai biaya Rp100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA dibebankan biaya Rp150 ribu

Nah, itu tadi biaya dan cara pembayaran paspor melalui M-Paspor. Sudah siap jalan-jalan, Bela?

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved