Demi menerapkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai mempertegas beberapa aturan. Ini berkaitan dengan barang yang dilarang dibawa ataupun aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang commuterline (KRL).
Peraturan ini merupakan wewenang perundang-perundangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Yang berarti, KCI akan secara gamblang akan langsung menindak penumpang yang melanggar peraturan ke pihak berwajib (polisi). Misalnya saja membawa narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal. Pemerintah pun terus memperbarui kebijakan perjalanan menggunakan kereta, termasuk imbauan untuk tidak berbicara dan menelepon di selama dalam perjalanan KRL yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang.
Bagi kamu pejuang KRL, inilah 23 larangan naik KRL yang wajib dipatuhi.
23 larangan naik KRL
Secara resmi berlaku untuk seluruh wilayah operasional KRL, inilah aturan dan larangan saat naik KRL.
- Dilarang memanjat
- Dilarang bermain papan luncur
- Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
- Dilarang membawa masuk sepeda motor
- Dilarang membawa benda berbau tajam
- Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Dilarang membawa senjata jenis apa pun
- Dilarang membawa binatang
- Dilarang membawa benda mudah terbakar
- Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak dan mencoret fasilitas)
- Dilarang melakukan pelecehan seksual
- Dilarang berjalan di atas rel kereta
- Dilarang makan dan minum
- Dilarang merokok
- Dilarang tidur berbaring
- Dilarang mengamen
- Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
- Dilarang berjualan
- Dilarang mengeluarkan kursi lipat
- Dilarang membuang sampah sembarangan
- Tempat duduk hanya untuk duduk
- Harap berjalan atau jangan berlari
- Dilarang memotret*
Khusus untuk larangan memotret, diterapkan untuk di beberapa area yang dapat membahayakan pengguna saja. Area ini meliputi rel kereta yang dianggap membahayakan pelanggan
Menurut External Relations and Corporate Image Care PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan bahwa seluruh penumpang boleh memotret dengan semua jenis kamera, kecuali menggunakan tripod. Untuk tripod sendiri hanya boleh digunakan untuk reporter yang liputan. Selain itu, penumpang tetap berdiri tetap di belakang garis kuning.
Larangan tak tertulis yang perlu dipatuhi
Demi mencapai kenyamanan bersama dan menghindari kejadian yang tak diinginkan, pihak KRL juga mengeluarkan larangan tak tertulis yang wajib diikuti seluruh lapisan masyaraka.
Peraturan ini meliputi larangan menjaga bangku (tag in) untuk kerabat atau teman agar tidak ditempat penumpang lain di KRL. Hal ini karena semua penumpang berhak untuk duduk di KRL yang disesuaikan dengan prioritas. Sedangkan untuk bangku prioritas dikhususkan untuk kelompok prioritas, seperti orang tua, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.
Tak hanya larangan tag in, imbauan untuk tidak berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan KRL juga termasuk protokol kesehatan. Para penumpang atau petugas KRL juga diimbau untuk tak ragu mengingatkan apabila melihat peristiwa tersebut di dalam KRL.
Apabila cara ini tak mempan, penumpang juga bisa melaporkan peristiwa ini kepada petugas di dalam KRL.
"Kalau memang melihat langsung kejadian tersebut bisa langsung dilaporkan ke petugas di dalam commuter line-nya. Nanti petugas kami akan membantu," tuturnya.
Meskipun dianggap berlebihan, larangan ini dirilis agar seluruh lapisan, baik penumpang maupun pihak KRL menggapai kenyaman bersama selama dalam perjalanan. Bagaimana menurutmu Bela mengenai peraturan larangan ini?