23 Larangan Naik Kereta yang Wajib Dipatuhi

Aturan dibuat demi mencapai kenyamanan dan keamanan bersama

23 Larangan Naik Kereta yang Wajib Dipatuhi

Demi menerapkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai mempertegas beberapa aturan. Ini berkaitan dengan barang yang dilarang dibawa ataupun aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang commuterline (KRL).

Peraturan ini merupakan wewenang perundang-perundangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Yang berarti, KCI akan secara gamblang akan langsung menindak penumpang yang melanggar peraturan ke pihak berwajib (polisi). Misalnya saja membawa narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal. Pemerintah pun terus memperbarui kebijakan perjalanan menggunakan kereta, termasuk imbauan untuk tidak berbicara dan menelepon di selama dalam perjalanan KRL yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang.

Bagi kamu pejuang KRL, inilah 23 larangan naik KRL yang wajib dipatuhi.

23 larangan naik KRL

23 Larangan Naik Kereta yang Wajib Dipatuhi

Secara resmi berlaku untuk seluruh wilayah operasional KRL, inilah aturan dan larangan saat naik KRL.

  • ‌Dilarang memanjat
  • Dilarang bermain papan luncur
  • Dilarang membawa masuk sepeda (bukan sepeda lipat)
  • Dilarang membawa masuk sepeda motor
  • Dilarang membawa benda berbau tajam
  • Dilarang membawa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Dilarang membawa senjata jenis apa pun
  • Dilarang membawa binatang
  • Dilarang membawa benda mudah terbakar
  • Dilarang melakukan aksi vandalisme (merusak dan mencoret fasilitas)
  • Dilarang melakukan pelecehan seksual
  • Dilarang berjalan di atas rel kereta
  • Dilarang makan dan minum
  • Dilarang merokok
  • Dilarang tidur berbaring
  • Dilarang mengamen
  • Dilarang bersandar di pintu dan tempat-tempat yang dilarang lainnya
  • Dilarang berjualan
  • Dilarang mengeluarkan kursi lipat
  • Dilarang membuang sampah sembarangan
  • Tempat duduk hanya untuk duduk
  • Harap berjalan atau jangan berlari
  • Dilarang memotret*

Khusus untuk larangan memotret, diterapkan untuk di beberapa area yang dapat membahayakan pengguna saja. Area ini meliputi rel kereta yang dianggap membahayakan pelanggan

Menurut External Relations and Corporate Image Care PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan bahwa seluruh penumpang boleh memotret dengan semua jenis kamera, kecuali menggunakan tripod. Untuk tripod sendiri hanya boleh digunakan untuk reporter yang liputan. Selain itu, penumpang tetap berdiri tetap di belakang garis kuning.

Larangan tak tertulis yang perlu dipatuhi

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved