Presiden Indonesia, Joko Widodo telah mengumumkan lokasi Ibu Kota baru di Istana Negara pada pukul 13.00, hari Senin (26/8/2019) secara live streaming di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Saat ini menurut Jokowi sangat penting untuk diumumkan sekarang, karena tidak bisa terus menerus menahan beban Jakarta dan Pulau Jawa dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas, dan bahayanya polusi udara.
Alasan Ibu Kota Diganti
Sebelum mengumumkan di mana Ibu Kota negara dipilih, Jokowi sudah mengucapkan izin memindahkan Ibu Kota. Alasan Ibu Kota pindah, dikarenakan beban Jakarta sudah terlalu berat.
"Beban Jakarta, saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat jasa, pusat perbelanjaan, airport , bandara dan pelabuhan laut di Indonesia," ucap Presiden Joko Widodo.
Alasan kedua, menurut Presiden bahwa kalau dipindahkan ke Pulau Jawa akan sangat berat juga, sebab penuhnya penduduk.
"Kedua, beban Pulau Jawa juga semakin berat dengan penduduk sudah 150 juta atau 54 persen dari total penduduk indonesia, dan 58 persen PDB Ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa, dan Pulau Jawa juga sebagai sumber pangan," lanjut Presiden Jokowi.
Selanjutnya, masalah tentang pendanaan, bahwa total kebutuhan Ibu Kota Baru adalah kurang lebih Rp466 trilioun, yang nantinya 19 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lokasi Ibu Kota Baru
Presiden Joko Widodo juga sudah mengumumkan lokasi Ibu Kota baru yang paling ideal adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Pute Kertanegera Provinsi Kalimantan Timur.
Selain lokasinya strategis berada di tengah-tengah Indonesia, Kalimantan juga berdekatan dengan wilayah Balikpapan dan Samarinda yang memang sudah berkembang dan memiliki risiko rendah terhadap bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor.
Tahun 2020, Proses Pemindahan Ibu Kota Baru Akan Selesai
Jakarta akan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan dan terus dikembangkan menjadi kota bisnis dan keuangan, "Saya paham bahwa perbedaan Ibu Kota, lokasinya butuh persetujuan DPR, oleh sebab itu saya sudah kirim surat ke DPR RI dengan melampirkan kajian mengenai Calon Ibu Kota Baru dan pemerintah, agar bersedia untuk mengatur rancangan UUD," ungkap Presiden Joko Widodo.
Lokasi Ibu Kota Baru mulai dijalankan besok, sambil menyiapkan naskah akademik dari RUU dan pada tahun 2020 fase persiapan akan selesai, baik dari master plan, desain bangunan hingga dasar perundang-undangannya.