Visa adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki seseorang saat melakukan perjalanan lintas negara. Banyak jenis visa yang beredar, tergantung dari tujuannya. Mulai dari visa pelajar, visa bisnis, hingga visa wisata.
Untuk artikel ini, Popbela akan membahas visa bisnis yang biasa dipakai investor luar negeri untuk menanam saham di Indonesia. Namanya visa golden.
Visa golden punya banyak keuntungan dan kelebihan baik bagi investor asing maupun pemerintah Indonesia. Selengkapnya cek pembahasan mengenai visa golden di bawah ini ya, Bela!
1. Pengertian visa golden
Golden visa terdiri dari dokumen yang menawarkan izin tinggal kepada orang yang ingin melakukan investasi di suatu negara. Jenis visa ini tidak hanya memberikan akses untuk tinggal di negara tersebut.
Tetapi juga memberi keuntungan lain bagi Indonesia, yaitu mendukung peningkatan kualitas perekonomian di Indonesia lewat peran dan investor asing yang berkualitas.
2. Syarat pengajuan golden visa
Golden visa dikhususkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para investor asing. Peraturan tersebut tertulis dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.
- Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.
- Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
- Investor korporasi yang membangun perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar mendapat keuntungan berupa masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
- Investor korporasi dengan nilai investasi sebesar US$50.000.000 akan diberikan durasi tinggal 10 tahun.
- Sedangkan, untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
- Namun perlu dicatat, terdapat peraturan berbeda yang berlaku bagi investor asing yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.
Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
Hal penting yang wajib diketahui investor saat tinggal di Indonesia dalam waktu lama adalah semakin tinggi nilai jaminan investasinya. Bahkan untuk kegiatan penanaman modal bisa mencapai sekitar Rp760 miliar.
3. Biaya pengajuan golden visa
Mengutip Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sejumlah ketentuan mengenai biaya pengajuan Golden Visa sebagai berikut.
Visa
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan:
- Paling lama 5 tahun: Rp10 juta,
- Paling lama 10 tahun: Rp15 juta, serta
- Visa tinggal terbatas: Rp500 ribu.
Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu dengan ketentuan:
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp1 juta,
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II:Rp2 juta, dan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp8 juta.
Izin Keimigrasian:
Izin tinggal terbatas dengan ketentuan:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta, dan
- Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta.
Izin tinggal tetap dengan ketentuan:
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta,
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta, dan
- Jangka waktu tak terbatas: Rp15 juta.
Izin masuk kembali dengan ketentuan:
- Berlaku paling lama 5 tahun: Rp3,5 juta,
- Berlaku paling lama 10 tahun: Rp5 juta, serta
- Berlaku tidak terbatas: Rp8 juta.
Sementara biaya tambahan untuk pengajuan izin meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak akan kembali adalah Rp100 ribu. Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian lainnya. Yakni pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian sebesar Rp500 ribu.
4. Cara apply golden visa
Ada beberapa mekanisme pembuatan golden visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selengkapnya di bawah ini:
- Pemohon mengajukan Golden Visa melalui aplikasi Molina dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Setelah Golden Visa diterbitkan, pemohon akan melakukan pemeriksaan Imigrasi.
- Selanjutnya, penerbitan izin tinggal elektronik dikirimkan melalu e-mail, lalu kedua jenis layanan ini tinggal diberikan di bandara.
- Dalam waktu maksimal 90 hari setelah terbit Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maka calon investor harus melakukan pemenuhan komitmen sesuai yang telah dijelaskan di atas.
- Pemohon melaporkan bukti pemenuhan komitmen ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi dari Imigrasi.
- Apabila dinyatakan valid dan lengkap, maka pemohon dapat mengambil kartu ITAS golden visa yang diterbitkan Imigrasi.
5. Keuntungan bagi WNA
Pemegang golden visa akan mendapatkan beberapa keuntungan. Mengutip Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, inilah beberapa fasilitas yang bisa didapat:
- Jangka waktu tinggal yang lebih lama,
- Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan menteri,
- Mendapat ayanan prioritas di kantor imigrasi atau layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian, atau lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama, serta
- Tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga lain terkait dengan izin tinggal.
Itu dia informasi mengenai golden visa untuk investor, mulai dari cara pengajuannya sampai biaya dan fasilitas bagi pemiliknya.