Demi menerapkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai mempertegas beberapa aturan. Ini berkaitan dengan barang yang dilarang dibawa ataupun aktivitas yang tidak boleh dilakukan penumpang commuterline (KRL).
Peraturan ini merupakan wewenang perundang-perundangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Yang berarti, KCI akan secara gamblang akan langsung menindak penumpang yang melanggar peraturan ke pihak berwajib (polisi). Misalnya saja membawa narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal. Pemerintah pun terus memperbarui kebijakan perjalanan menggunakan kereta, termasuk imbauan untuk tidak berbicara dan menelepon di selama dalam perjalanan KRL yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang.
Bagi kamu pejuang KRL, inilah 23 larangan naik KRL yang wajib dipatuhi.
