Peraturan Baru KAI, Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Kena Sanksi

Jangan jadi penumpang nakal lagi, ya!

Peraturan Baru KAI, Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Kena Sanksi

Ada peraturan baru dari PT KAI atau Kereta Api Indonesia yang penting untuk diketahui. Mulai 3 Agustus, penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi tujuan awalnya tidak akan dibiarkan begitu saja. Jika tetap nekat, siap-siap saja untuk menerima sanksi dan denda.

Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari situs resmi KAI.id.

Ketentuan sanksi dan denda

Peraturan Baru KAI, Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Kena Sanksi

Pada praktiknya nanti, kondektur akan menghampiri setiap penumpang yang tertangkap basah sengaja melewati stasiun tujuan awalnya. Penumpang akan diberi kesempatan untuk membayar denda dengan uang tunai pada saat itu juga (di gerbong kereta api) dan diturunkan di stasiun kesempatan pertama. 

Nominal denda yang ditetapkan KAI adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. 

Apabila penumpang tidak bisa membayar denda saat itu juga, pilihannya adalah tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. Selanjutnya penumpang akan diantar ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

Jika kondisi ini yang terjadi, KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila masih tidak dapat membayar dalam kurun waktu tersebut, penumpang tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Bahkan ada skenario terburuk kalau kamu coba-coba melanggarnya selama 3 kali, lho, Bela!

"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," imbuh KAI dalam penyataan yang sama.

Upaya antisipasi

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved