Nikita Mirzani (Nikmir) resmi ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Setelah melalui proses selama dua jam, perempuan yang akrab disapa Nyai ini akan ditahan selama 20 hari.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, Selasa lalu.
Pasal yang menjerat
Pada 16 Mei 2022 lalu, Dito melaporkan Nikita karena merasa tersinggung dengan unggahan Instagram Story. Di sana, sang artis melampirkan potongan percakapannya dengan seseorang yang mengaku mantan kru jet pribadi Dito yang tak digaji selama enam bulan lebih.
Merasa namanya tercoreng, Dito melayangkan laporan kepada Polresta Serang dengan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Nikita lalu disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Juni lalu, Nikita menghebohkan publik karena rumahnya dikepung polisi pada jam 3 pagi. Hal itu merupakan upaya penjemputan paksa karena ia mangkir dua kali dari pemeriksaan. Namun, usaha tak berhasil karena Nikmir enggan keluar dari rumah. Sorenya, ia secara sukarela mendatangi kantor Polresta Serang. Di sana, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Gagal mediasi dan wajib lapor
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita lagi-lagi mamgkir dua kali dari panggilan penyidik. Upaya mediasi pun sempat dilakukan, tetapi gagal karena perempuan tersebut tak hadir. Ia kemudian ditangkap pada 21 Juli sore.
Karena meninggalkan tiga anak tanpa pengawasannya, Polresta Serang akhirnya tak jadi menahan Nikmir. Ia hanya harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis usai upaya penangguhan itu.
Resmi ditahan
Namun, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada 25 Oktober lalu. Oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Nikita diserahkan kepada Kejari Serang. Ia tiba di kantor kejaksaan bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Ada dua alasan yang membuat Nikita ditahan. Alasan objektif karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Kemudian, alasan subjektifnya sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana yang menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy.
Saat proses pelimpahan berkas tahap II, Nikita sempat berteriak histeris dan menolak untuk ditahan. Namun, situasi mereda setelah dilakukan berbagai upaya pendekatan persuasif. Kajari Serang pun mempersilahkan Nikmir untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Semoga permasalahan ini bisa segera selesai, ya, Bela.