Pernah dengar nama Satria Mahathir? Seleb TikTok yang viral karena video "sorry ya aku mabok, this is cogil" ini tiba-tiba muncul di kantor polisi menggunakan baju tahanan. Ia disebut telah melakukan pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau pada malam Tahun Baru, Senin (1/1), kemarin.
"Pelaku yang diamankan empat orang berinisial SM (Satria Mahathir) AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA yang merupakan anak anggota DPRD Kepri," ujar Kasat Reskrim Polresta Balerang Kompol Dwi Ramadhanto dalam konferensi pers.
Lantas, seperti apa kronologi kejadiannya hingga Satria Mahathir akhirnya ditangkap polisi? Simak informasinya di bawah ini.
Lakukan pengeroyokan bersama 3 teman
Setelah diusut, kejadian ini bermula dari hadirnya Satria Mahathir sebagai bintang tamu di sebuah kafé di kawasan Tiban, Batam. Korban berinisial RA menjadi salah satu pengunjung. Anak anggota DPRD Kepulauan Riau yang diketahui masih di bawah umur tersebut bersenggolan dengan Satria hingga timbul cekcok.
Pertengkaran tersebut kemudian berlanjut di teras kafé. Satria dilaporkan memukul wajah RA menggunakan tangan kanan lalu menendang perut dan kepala RA dengan kaki kanannya. Tak sampai situ, perkelahian ini berubah menjadi pengeroyokan ketika teman Satria berinisial RSP dan DJ ikut terlibat. RSP menendang kaki kanan RA dua kali lalu DJ menendang paha RA sekali.
"Pelaku SM (Satria Mahathir) menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," imbuh Kompol Dwi Ramadhanto.
Pasal yang menjerat Satria Mahathir dkk
Imbas kejadian ini, RA mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, serta memar di lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri. Satria, RSP, DJ, dan satu orang lainnya berinisial AD ditangkap oleh kepolisian sebagai tersangka pengeroyokan. Seleb TikTok ini mengaku kalau keadaan emosionalnya kala itu sedang kurang stabil.
Hingga artikel ini ditulis, barang bukti berupa satu kaus putih bertuliskan brains gland, satu celana pendek basket berwarna biru, dan hasil visum dari RS Awal Bros Batam telah diamankan oleh pihak penyidik. Keempat tersangka termasuk Satria akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Ada-ada saja kontroversi yang menimpa Satria Mahathir, ya, Bela. Apakah kamu salah satu pengikutnya di TikTok?