25 Ruas Ganjil Genap Jakarta, Pengendara Mobil Pribadi Wajib Tahu

Pelanggar baru akan kena denda mulai 13 Juni

25 Ruas Ganjil Genap Jakarta, Pengendara Mobil Pribadi Wajib Tahu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat berlaku di 25 titik mulai Senin (6/6). Hal itu mengacu kepada Pergub 88 Tahun 2019.

"#TemanDishub, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Apa itu sistem ganjil genap?

25 Ruas Ganjil Genap Jakarta, Pengendara Mobil Pribadi Wajib Tahu

Sistem ganjil genap adalah rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Aturan ini berlaku di hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku.

Kendaraan yang boleh melintas adalah pemilik plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap. Upaya ini diharapkan dapat menekan volume kendaraan hingga 45%.

Daftar titik ganjil genap

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved