Pemerintah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan larangan mudik dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.
"Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," katanya.
Cuti lebaran hanya satu hari
Muhadjir menambahkan, cuti Hari Raya Idul Fitri tetap ada sehari. Namun, cuti tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
"Cuti bersama Idulfitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19. Di dalamnya juga akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lainnya.
Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan selama Ramadan, menurut Muhadjir, akan diatur Kementerian Agama.
"Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada," ucap dia.
"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," ucap Muhadjir.
Bagaimana, Bela? Apakah kamu juga sudah merencanakan mudik di tahun ini? Jika sudah, sepertinya kamu harus mengubah rencanamu tersebut terkait putusan pemerintah ini, ya.
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "[BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021" dan "[BREAKING] Dilarang Mudik, Cuti Idulfitri Cuma Sehari"