Barang endorsement yang didapatkan oleh artis maupun influencer kini mulai menjadi objek pajak natura atau pajak kenikmatan. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 1 Juli 2023 lalu dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 66 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa barang endorse yang diterima oleh influencer sebagai imbalan kerjasama atau pekerjaan tidak dikecualikan sebagai objek pajak natura. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan lebih lanjut terkait peraturan ini dalam konferensi pers pada Kamis, (06/07).
Simak selengkapnya mengenai peraturan terbaru tentang dikenakannya pajak natura bagi influencer yang sudah Popbela rangkum di sini
Kena Pajak Natura
Peraturan Menteri Keuangan PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan menjelaskan bahwa produk endorsement yang diterima pesohor kini termasuk sebagai objek pajak.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa barang endorsement selain uang yang diterima oleh pesohor termasuk sebagai penghasilan atau imbalan atas kerjasama atau pekerjaan antara wajib pajak (pesohor) dan pemberi kerja. Namun, tentu ada beberapa jenis barang endorsement yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Barang endorsement seperti makanan maupun bahan makanan, kenikmatan yang disediakan pada daerah tertentu, kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja, kenikmatan yang bersumber dari anggaran pendapatan negara, serta kenikmatan dengan batasan tertentu tidak menjadi objek pajak.
Mengapa kena pajak?
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (06/07) lalu menjelaskan bahwa barang endorsement yang berpindah kepemilikan dari pemberi kerja ke pesohor sama saja seperti gaji bagi pesohor tersebut. Maka barang endorsement yang diterima pesohor menjadi objek pajak penghasilan.
Saat ini pihak perpajakan tidak mengatur batasan nominal pajak yang dikenakan dari hasil endorsement. Hestu juga menjelaskan jika barang hanya digunakan di lokasi kerja dan tidak dibawa pulang, maka tidak akan dikenakan pajak. Namun, apabila diterima dan dibawa pulang, maka pesohor akan dibebani pajak dari barang tersebut.
"Jadi ini memang tidak dikecualikan, ini kan, memang pembayaran. Artis memberikan jasa endorse dibayar dalam bentuk barang, sehingga ini penghasilan," ujar Hestu kepada awak media.
Sasar semua kalangan
Peraturan mengenai pajak natura bagi influencer yang mendapatkan barang endorsement ini juga tidak hanya menyasar kaum elit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengutarakan bahwa fokus dari peraturan ini merupakan apa pemberiannya dan bukan siapa yang menerima imbalan.
"Mengenai batasan, kami bicara kepantasan. Saya tidak memunculkan cerita yang disasar siapa. Pemberi dan penerima kerja dilihat berapa pantasnya. Kalau dirasa tidak pantas, kami lihat lagi," jelas Suryo.
Menurut kalian bagaimana peraturan terbaru mengenai pajak dari endorsement ini, Bela? Sekarang sudah lebih mengerti, kan, mengenai peraturan ini?