Indonesia tengah bersiap memasuki masa endemi COVID-19. Merespon kondisi tersebut, pemerintah baru saja mencabut aturan wajib penggunaan masker di tempat umum. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Meski tak lagi wajib mengenakan masker, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menerima vaksinasi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mencabut status kedaruratan nasional.
Bagaimana penjelasan lanjut mengenai pencabutan aturan wajib masker ini? Berikut informasi yang telah Popbela rangkum untukmu di sini.
Sudah boleh tak pakai masker
Dalam SE Nomor 1 Tahun 2023, tertulis bahwa masyarakat kini diperbolehkan tidak mengenakan masker di tempat umum apabila dalam keadaan sehat. Penggunaan masker pun kini hanya sebagai bentuk anjuran, terlebih bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE Nomor 26 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pelaku perjalanan diperbolehkan tak mengenakan masker. Sejumlah transportasi umum seperti MRT Jakarta dan Transjakarta telah memberlakukan peraturan ini bagi para penumpangnya.
Penumpang tetap dianjurkan untuk membawa hand sanitizer, menjaga jarak, dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Sementara itu KAI, termasuk layanan KRL Commuter Line hingga saat ini masih mewajibkan penumpangnya untuk mengenakan masker saat berada di kereta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan wewenang kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengatur penggunaan masker bagi siswa di sekolah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai relaksasi aturan wajib masker di sekolah.
Vakin booster akan berbayar
Meski telah diperbolehkan tak menggunakan masker di tempat umum atau dalam perjalanan, masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dosis keempat atau booster kedua.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.
Namun menurut dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes, pembiayaan vaksinasi COVID-19 tak lagi ditanggung pemerintah pusat apabila status pandemi nasional resmi dicabut. Pembayaran vaksinasi COVID-19 akan diberlakukan seperti layanan kesehatan pada umumnya, baik secara mandiri atau BPJS dan asuransi lainnya.
Cabut status kedaruratan nasional
Pemerintah juga kini tengah merencanakan pencabutan status kedaruratan nasional. Keputusan akan dibuat setelah Presiden Joko Widodo mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes serta instansi lainnya. Saat ini, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu dicabutnya status kedaruratan nasional dalam waktu dekat.
"Kami sedang menggodok ini. Dalam waktu dekat, nanti Bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden untuk pertimbangan apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya," tutur Syahril.
Akhirnya ada kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Tapi, apakah kamu akan tetap mengenakan masker di tempat umum, Bela?