Kabar baik datang dari Pemerintah, nih, Bela. Buat kamu warga Jakarta yang sudah bosan banget di rumah, sejumlah tempat hiburan, pusat kebugaran hingga wisata dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta akan beroperasi kembali secara bertahap.
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020, tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020 lalu.
1. Sudah mulai dibuka secara bertahap sejak tanggal 14 Agustus 2020 lalu
Dalam SK tersebut, Disparekraf menjelaskan jenis-jenis usaha di sektor hiburan dan pariwisata yang sudah boleh kembali beroperasi sejak tanggal 14-27 Agustus 2020.
Di dalam daftar tesebut, termasuk di dalamnya kebun binatang, kolam renang, bioskop, pusat kebugaran, taman rekreasi, hingga gedung untuk pelaksanaan akad nikah.
2. Inilah Daftar jenis kegiatan dan tempat yang mendapat izin beroperasi kembali
Nah, berikut ini daftar lengkap jenis kegiatan atau aktivitas yang bisa kamu lakukan kembali di tengah PSBB masa transisi DKI Jakarta.
- Museum dan Galeri
- Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
- Hotel/Akomodasi
- Restoran/Rumah Makan, Cafe
- Kawasan Pariwisata
- Taman Margasatwa/Kebun Binatang
- Pantai atau Wisata Kepulauan Seribu
- Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
- Golf dan DrivingRange
- Bola Sodok/ Billiard
- Bola Gelinding/ Bowling
- Pertunjukkan di Ruang
- Produksi Film
- Corporate Event
- Meeting/Seminar/Workshop
- Akad Nikah di dalam gedung
- Pemutaran Film (Bioskop)
- Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center)
- Seluncur/ lce Skating
- Taman Rekreasi Keluarga (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
- Kolam Renang dan Water Park
- Lapangan Tennis
- Kolam Pemancingan
3. Tetap ada pembatasan kapasitas dan batas usia pengunjung
Meskipun pilihan tempat hiburanmu sudah mulai dibuka, tetap ada peraturan Masa Transisi PSBB ya, Bela. Namanya juga masih dalam situasi pandemi. Baik pekerja dan pengunjung yang berada di lokasi, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas. Selain itu, anak berusia di bawah sembilan tahun dan individu usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
Pada kegiatan atau acara di dalam gedung pun, dibatasi hanya untuk acara akad nikah, dengan jumlah orang yang bisa ikut serta maksimal hanya 30 orang.
Sedangkan untuk salon atau barbershop, hanya diperbolehkan melaksanakan
perawatan rambut. Restoran, rumah makan dan kafe juga hanya boleh melaksanakan pertunjukan akustik.
Jadi, kamu tetap bisa berativitas, namun tetap mematuhi protokol kesehatan masa pandemi, ya.
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Bioskop, Kolam Renang, hingga Salon di Jakarta Beroperasi Lagi, Guys!"