Publik belakangan ini digaduhkan dengan pembahasan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, yang diketahui sebagai aturan iuran dana tabungan perumahan rakyat dan telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada, Senin (20/05/2024). Sejauh ini, aturan iuran Tapera bahkan sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Munculnya aturan Tapera, ternyata menarik banyak pro kontra masyarakat Indonesia. Apalagi, saat mengetahui besaran iuran atau potongan gaji yang berlaku setiap bulan untuk dana tabungan ini.
Lantas, seperti apa pengertian Tapera, jadwal berlaku, hingga informasi pesertanya? Mari simak informasinya dalam artikel berikut ini, Bela!
Apa yang dimaksud dengan Tapera?
Melalui pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, kita bisa mengetahui bahwa Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan dan/atau dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Jadi, Tapera termasuk jenis simpanan yang disetorkan setiap bulan dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan rumah. Nantinya, dana Tapera akan diambil dari gaji peserta tiap bulannya dan akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.
Melalui BP Tapera, ada beberapa program berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga di pasaran.
Siapa saja peserta Tapera?
Kalau membahas peserta Tapera, di antaranya adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Serta, telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Bila ingin tahu daftar pesertanya, simak informasinya berikut ini.
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja selain poin di atas yang menerima gaji atau upah. Seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Berapa besaran iuran Tapera?
Iuran mengenai Tapera telah tercatat dalam Pasal 15, dengan besaran iuran Tapera atau simpanan peserta adalah 3% dari gaji Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri. Besaran tersebut dengan ketentuan, dibayarkan pemberi kerja sebesar 0,5% dan dibayarkan pekerja sebesar 2,5%.
Dalam Pasal 14 disebutkan, besaran potongan iuran Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan sepenuhnya secara mandiri tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja. Bila kamu adalah ASN atau karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka akan ada potongan Rp125 ribu setiap bulan (2,5%).
Mekanisme potongan iuran Tapera
Mekanisme potongan iuran Tapera terdiri atas beberapa poin penting, yang telah tercatat dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Rincian informasinya berikut ini.
1. Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
2. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
3. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
4. Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Untuk pekerja mandiri, penyetoran uang dilakukan sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya. Paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulan.
Kapan aturan Tapera berlaku?
Peraturan pemerintah mengenai iuran Tapera mulai berlaku pada Senin, 20 Mei 2024. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera, paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini. Pendaftaran kepesertaan Tapera dilakukan sebelum tahun 2027, dan peraturan ini bersifat wajib untuk setiap pekerja.
Itulah penjelasan mengenai pengertian Tapera, jadwal berlaku, hingga informasi pesertanya. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!