Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM yang setiap lima tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung di gerai SIM keliling, kantor Satpas SIM, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Hindari menggunakan calo untuk memperpanjang SIM. Lebih baik urus sendiri dokumen SIM untuk jaminan keamanan dan keresmian SIM yang digunakan. Apalagi, kini masyarakat sudah dimudahkan dengan layanan memperpanjang SIM secara online.
Kalau ingin tahu cara memperpanjang SIM lewat online serta daftar biayanya, bisa menyimak informasinya lewat artikel berikut ini, Bela!
Perpanjang SIM secara online
Masyarakat kini dimudahkan untuk memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, mengenai cara penggunaannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan pilih menu perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto SIM lama, KTP, dan hasil tes kesehatan serta psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan secara online.
- SIM akan dikirimkan ke alamat kamu setelah proses selesai.
Info biaya perpanjang SIM tahun 2025
Mengenai biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
- SIM D dan SIM DI: Rp30.000
Perlu diingat, mengenai informasi biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:
- Tes kesehatan: Rp35.000–Rp50.000
- Tes psikologi: Rp48.500–Rp60.000
- Asuransi (opsional): Rp50.000
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini berlaku untuk jenis SIM A, B, C dan D. Pengendara wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!