Apa Itu Mokel? Inilah Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam

Tips untuk menghindari mokel selama Ramadan

Istilah "mokel" selalu ramai diperbincangkan selama bulan Ramadan di Indonesia. Kata mokel berasal dari bahasa Jawa dan merujuk pada tindakan sengaja membatalkan puasa, seperti makan atau minum diam-diam sebelum waktunya. 

Fenomena ini awalnya terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, namun kini menyebar luas berkat media sosial. Lantas, apa sebenernya arti istilah mokel dan hukumnya dalam Islam? Mari simak informasinya lewat artikel berikut ini, Bela! 

Arti istilah mokel

Secara harfiah, "mokel" berasal dari bahasa Jawa yang berarti sengaja membatalkan puasa. Istilah ini sering dipakai dalam percakapan santai, namun tetap perlu diingat bahwa tindakan ini dilarang dalam Islam. Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang memiliki nilai spiritual yang tinggi, dan membatalkannya tanpa uzur syar'i akan mengurangi pahala serta mendatangkan dosa.

Istilah ini cukup populer di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, dalam percakapan sehari-hari. Meski demikian, penting untuk memahami konteksnya agar tidak menyinggung perasaan orang lain atau meremehkan nilai-nilai agama. Media sosial turut berperan dalam penyebaran istilah ini.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang salah atau membingungkan. Sebaiknya, fokuskan pada informasi yang bermanfaat dan mendukung semangat ibadah puasa.

Hukum mokel dalam Islam

  • Share Artikel

TOPIC