Menginjak tahun baru 2025, pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor wajib memastikan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda dan biaya tambahan. Untungnya, kini layanan cek pajak kendaraan online tersedia untuk memantau tagihan dan jatuh tempo.
Lantas, seperti apa cara mengecek pajak kendaraan secara online? Mari simak informasinya berikut ini, Bela!
1. Situs e-Samsat.id
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan secara online adalah melalui situs resmi e-samsat.id. Berikut ini cara lengkapnya.
- Buka browser di ponsel atau perangkat komputer kamu
- Kunjungi situs resmi di https://e-samsat.id
- Isi formulir yang tersedia dengan memasukan informasi kendaraan seperti nomor pelat, seri, nomor rangka, dan provinsi
- Klik tombol "Cek Sekarang"
- Halaman akan menampilkan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, serta rincian pajak yang harus dibayar, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk STNK dan TNKB, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Signal (Samsat Digital Nasional)
Lalu, ada pula Signal adalah aplikasi nasional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, di bawah pengawasan Korlantas Polri. Cara penggunaan aplikasi Signal sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Signal di Play Store
- Daftar dengan NIK, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “NRKB”
- Masukkan nomor polisi kendaraan, klik “Lanjut”, dan informasi pajak kendaraan kamu akan muncul.
3. SMS Samsat
Selain melalui situs dan aplikasi, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan layanan SMS untuk cek pajak kendaraan. Cara penggunaannya antara lain sebagai berikut:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirimkan SMS ke nomor 08112119211
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi mengenai kode bayar, informasi kendaraan, dan besaran pajak yang harus dibayar.
Dengan mengecek pajak kendaraan secara online, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin membayar pajak kendaraan dan mengurangi risiko denda akibat keterlambatan. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!