Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Kita wajib tahu, nih!

Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik, setelah sempat disorot pada 2019 terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya dinilai bermasalah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim, sosialisasi RKUHP sudah dilakukan di 12 kota oleh tim ahli dan DPR.  

"Dua belas kota tersebut yakni, Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," ujar Wakil Menteri Kemenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengutip dari ANTARA, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebenarnya, apa saja pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi itu? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Hina presiden di medsos diancam 4,5 tahun penjara

Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Draf RKUHP yang dibuat DPR memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 219 Bab II terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219, mengutip dari draf RKUHP.

2. Tak ada ancaman hukuman mati bagi koruptor

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved