Hari keempat bulan Januari 2021, dibuka dengan kabar dari Presiden Joko Widodo yang telah resmi menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Tentu keputusan ini ditanggapi beragam oleh warganet. Seperti apa prosedurnya dan bagaimana tanggapan warganet terkait peraturan ini?
1. Peraturan ini merupakan perubahan dari yang sudah ada sebelumnya
PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” berikut bunyi PP Nomor 70 Tahun 2020 seperti yang dikutip dari IDNTimes.com, Minggu (3/1/2021).
2. Dalam peraturan tersebut tertulis pula tiga kriteria yang mendapatkan hukuman kebiri kimia
Bukan hanya soal hukuman, dalam PP No. 70 Tahun 2020 tersebut juga diatur tentang kriteria yang mendapatkan hukuman kebiri kimia. Pertama, pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kedua, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).
Ketiga, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).
3. Tanggapan warganet terhadap hukuman kebiri kimia
Setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, tentu menimbulkan perdebatan di kalangan warganet. Ada yang setuju dengan keputusan tersebut, ada pula yang menolak.
Seperti apa komentar warganet? Berikut beberapa di antaranya.
Lewat cuitannya, akun Bhagavad Sambadha mengatakan kalau perkosaan itu bukan hanya masalah kelamin. Melainkan juga masalah pikiran. Ia berpendapat kalau kebiri kimia bukan menyelesaikan masalah, tapi malah menambah masalah
Akun @Rhadfajrin juga tak setuju dengan hukuman ini. Menurutnya, hukuman kebiri kimia nggak manusiawi dan nggak direkomendasikan oleh IDI
Kalau akun @Reiyanrabu setuju dengan hukuman ini. Bahkan ia menyarankan untuk kebiri saja tanpa menggunakan bahan kimia karena menghabiskan biaya yang lebih mahal
Akun @Ur7thsins juga setuju dengan hukuman ini. Meski kemungkinan memberi efek jera ke pelaku lain sangat kecil, tapi bisa cukup efektif untuk pelaku terkait
Terlepas dari kontroversi setuju atau tidaknya hukuman ini, namun pemerintah sudah meresmikannya. Itu artinya, hukuman ini akan segera dijalankan. Sebagai warga negara, kita harus terus mengawal agar peraturan ini dapat berjalan dengan semestinya.
Semoga saja dengan adanya peraturan ini, angka kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku.