Meski telah terjadi gelombang penolakan dan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa serta serikat buruh beberapa waktu lalu, nyatanya hal ini tidak memundurkan niat Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11) malam. Mengutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Undang-Undang Cipta Kerja ini akhirnya diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020. Salinan Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id.
"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis keterangan dalam unggahan situs Setneg.
Tentu hal ini mendapat respon beragam dari masyarakat. Melansir dari IDNTimes.com, berikut respon masyarakat terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Kemunduran kualitas investasi
Menanggapi UU Cipta Kerja yang diteken oleh Jokowi pada Senin malam, dinilai oleh ekonom sebagai kemunduran dari kualitas investasi. Hal ini disampaikan oleh Ekonom INDEF Bhima Yudhistira.
"Ini jelas kemunduran dari kualitas investasi. Presiden harusnya menyadari bahwa untuk menarik investasi dari negara maju, prinsip nonregresi atau tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja adalah nomor satu," kata Bhima, seperti dikutip dari IDNTimes.com (2/11).
Berbahaya bagi hutan tropis Indonesia
Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS atau setara Rp60 kuadriliun, mengkhawatirkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat membawa bahaya baru bagi hutan tropis di Indonesia.
Dilansir Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui sebuah surat yang disampaikan kepada pemerintah. Para investor ini termasuk Aviva Investors AV.L, Legal & General Investment Management LGEN.L, Dewan Pensiun Gereja Inggris, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap aturan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh omnibus law,” kata Senior Engagement Specialist di Robeco, Peter van der Werf, Senin, 5 Oktober 2020.
Para investor mengkhawatirkan, undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia yang pada akhirnya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.
Serikat buruh ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Selasa (3/11) pagi
Mengetahui bahwa Jokowi telah mengesahkan Omnibus Law, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Selasa (3/11) pagi.
"Kami masukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari IDNTimes.com, Selasa pagi (3/11).
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari proses uji materi dan terus kawal Omnibus Law ini, ya, Bela.