Kamu Bisa Cuti Haid Tanpa Surat Dokter, Ini Payung Hukumnya

Kenali yuk hak kita sebagai pekerja!

Kamu Bisa Cuti Haid Tanpa Surat Dokter, Ini Payung Hukumnya

Hal yang wajar kok apabila mengalami kondisi badan yang menurun saat mengalami menstruasi di hari pertama dan kedua. Perut keram, payudara yang bengkak dan tidak nyaman, hingga sakit kepala menjadi kondisi yang biasa perempuan rasakan. Jika sudah begini, rasanya ingin meminta cuti dan beristirahat di rumah sampai kondisi membaik.

Jangan khawatir Bela, untuk kondisi tersebut kamu punya hak untuk. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hal ini. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang cuti haid agar kamu bisa lebih memahami hakmu sebagai pekerja perempuan.

Apa itu cuti haid?

Kamu Bisa Cuti Haid Tanpa Surat Dokter, Ini Payung Hukumnya

Sebelum membahas lebih lanjut tentang payung hukumnya, kita bahas dulu soal pengertian cuti haid. Cuti haid adalah hak yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua saat mengalami menstruasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan menjaga kesehatan reproduksi para pekerja perempuan.

Dasar hukum cuti haid

Cuti saat menstruasi telah diatur dan memiliki payung hukum. Cuti haid diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini menegaskan bahwa pekerja perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya.

Syarat mendapatkan cuti haid

Untuk mendapatkan cuti haid, umumnya tidak ada syarat yang terlalu rumit. Cukup dengan memberitahukan kepada perusahaan atau atasan bahwa kamu sedang dalam masa haid dan merasakan sakit.

Namun, beberapa perusahaan mungkin meminta surat keterangan dokter sebagai bukti. Padahal sebenarnya, tidak diperlukan surat keterangan dokter untuk mengajukan cuti di hari pertama menstruasi. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 81 ayat 1 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya sebagai berikut.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Lalu, apa manfaat cuti haid?

Setelah mengetahui dasar hukumnya, kamu bisa mengajukan hak cutimu saat datang bulan nanti. Selain agar kondisi kesehatan tubuhmu terjaga, berikut manfaat cuti haid yang bisa kamu rasakan.

  • Meningkatkan produktivitas. Dengan tubuh yang lebih fit, kamu bisa bekerja lebih produktif setelah masa haid selesai.
  • Menjaga kesehatan reproduksi. Cuti haid membantu menjaga kesehatan rahim dan mengurangi risiko berbagai masalah kesehatan reproduksi.
  • Menghindari kecelakaan kerja. Saat tubuh tidak fit, risiko terjadinya kecelakaan kerja akan meningkat. Cuti haid membantu mencegah hal ini.

Itulah tadi segala informasi yang kamu perlukan tentang cuti haid. Semoga artikel ini membantu kamu, ya!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved