Kamu Bisa Cuti Haid Tanpa Surat Dokter, Ini Payung Hukumnya

Kenali yuk hak kita sebagai pekerja!

Kamu Bisa Cuti Haid Tanpa Surat Dokter, Ini Payung Hukumnya

Hal yang wajar kok apabila mengalami kondisi badan yang menurun saat mengalami menstruasi di hari pertama dan kedua. Perut keram, payudara yang bengkak dan tidak nyaman, hingga sakit kepala menjadi kondisi yang biasa perempuan rasakan. Jika sudah begini, rasanya ingin meminta cuti dan beristirahat di rumah sampai kondisi membaik.

Jangan khawatir Bela, untuk kondisi tersebut kamu punya hak untuk. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hal ini. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang cuti haid agar kamu bisa lebih memahami hakmu sebagai pekerja perempuan.

Apa itu cuti haid?

Kamu Bisa Cuti Haid Tanpa Surat Dokter, Ini Payung Hukumnya

Sebelum membahas lebih lanjut tentang payung hukumnya, kita bahas dulu soal pengertian cuti haid. Cuti haid adalah hak yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua saat mengalami menstruasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan menjaga kesehatan reproduksi para pekerja perempuan.

Dasar hukum cuti haid

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved