Lebih dari satu tahun berselang setelah pertama kali laporan terhadap perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia dilayangkan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa, 4 Oktober 2021 telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Yakni CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.
Sebelum penetapan tersangka ini diumumkan, Jouska telah dilaporkan oleh banyak kliennya karena dinilai telah merugikan mereka dengan total hingga Rp13 miliar.
Merangkum dari IDNTimes.com, berikut daftar kontroversi Jouska.
Mengelola dana klien padahal tidak memiliki izin dari OJK
Pada Juli 2020, Jouska dilaporkan oleh salah satu kliennya karena telah merugikannya sebesar Rp65 juta. Kasus ini berawal dari unggahan akun Twitter dengan nama @Yakobus_alvin yang menceritakan bagaimana ia mengalami kerugian setelah menggunakan jasa Jouska.
Yakobus mengatakan awalnya ia tergiur ingin menginvestasikan aset miliknya di saham. Sebagai orang awam, Yakobus tertarik untuk menggunakan jasa Jouska agar merasa lebih aman.
Sebanyak tiga kali dengan jumlah uang yang berbeda, Yakobus menyetorkan uangnya kepada Jouska untuk diinvestasikan ke saham. Namun, dari semua uang yang diinvestasikan, Yakobus mengalami kerugian hingga Rp65 juta. Setelah diinvestigasi lebih lanjut, ternyata Jouska telah menginvestasikan uang Yakobus di saham 'gorengan'.
Sebenarnya, Jouska tidak berhak mengelola dana klien. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Jouska bukan lembaga, manajer investasi atau pelaku usaha jasa keuangan yang izin usahanya diterbitkan OJK. Oleh karena itu, Jouska tidak terdaftar di OJK.
Selain itu, merujuk Undang-undang Pasar Modal, penasihat investasi hanya berwenang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Bukan untuk mengelola uang klien.
Diduga memainkan dan merekomendasikan saham gorengan
Kontroversi selanjutnya dari Jouska adalah perusahaan ini diduga ikut bermain dan merekomendasikan saham gorengan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Saham tersebut masuk kategori unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia.
Karena tergoda keuntungan yang direkomendasikan Jouska, banyak klien yang akhirnya memilih berinvestasi di saham tersebut. Hal ini membuat banyak klien yang merasa dirugikan karena saham LUCK tidak memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Aakar. Dalam memilih produk, Aakar mengatakan, pihaknya selalu memberikan beberapa rekomendasi. Misalnya terkait asuransi, Jouska merekomendasikan 2-3 produk sebagai pembanding. Meski Aakar sudah memberikan bantahannya, tetap saja Jouska selalu diidentikan dengan saham LUCK.
Berjanji untuk mengganti kerugian klien, namun tidak ditepati
Setelah Yakobus mengungkapkan permasalahannya dengan Jouska, banyak klien yang juga ikut bersuara terhadap masalah yang sama. Mereka pun akhirnya sama-sama melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk menuntut ganti rugi.
Jouska, diwakili oleh Aakar, pada saat itu berjanji untuk mengganti semua kerugian yang dialami kliennya. Namun, sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, Aakar tidak kunjung membayar kerugian tersebut.
Kuasa Hukum Nasabah Jouska, Rinto Wardana menyatakan hingga 11 November 2020 Aakar tak juga membayar uang ganti rugi kepada klien yang merasa dirugikan.
"Janji Aakar akan bayar 1 September, tapi nihil," katanya seperti dikutip dari IDNTimes.com.
Menurut Rinto, selama ini Aakar memang tidak punya iktikad baik untuk membayar ganti rugi kepada nasabahnya. Pada Agustus lalu, Aakar Abyasa meminta tenggat waktu selambat-lambatnya 1 September 2020 untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
Dalam keterangan tertulis yang diterima IDNTimes.com Agustus lalu, komitmen Jouska tersebut disampaikan melalui e-mail yang dikirimkan pada 11 November 2020 kepada seluruh klien. E-mail itu berupa 'Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka'.
Sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga 11 November 2020, proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak. Namun, tetap saja uang klien tersebut tak kunjung dibayarkan hingga hari ini.
Unggahan Jouska soal biaya perawatan anak hingga Rp166 juta viral di media sosial
Mundur lagi ke bulan Juni 2020, Jouska sempat viral di media sosial dan menjadi bulan-bulanan warganet soal biaya perawatan anak di usia satu pertamanya. Dalam unggahan tersebut, Jouska memberikan perincian biaya perawatan anak hingga Rp166 juta untuk di usia satu tahun pertamanya.
Unggahan Jouska ini banyak mendapatkan komentar negatif dari warganet karena dinilai menakut-nakuti banyak orang untuk memiliki anak. Tak sedikit pula yang menyatakan bahwa angka ini terlalu dibesar-besarkan saja.
CEO Jouska ditetapkan sebagai tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jousuka Finansial Indonesia, Aakar Abyasa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Aakar Abyaksa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra (Direktur Amarta Investa Indonesia),” demikian bunyi surat yang ditunjukan kepada pengacara nasabah Jousuka, Rinto Wardana, seperti dikutip dari IDNTimes.com.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021. Keduanya disangkakan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, Jouska dituding turut mengotak-atik dana investasi klien dan terlibat dalam pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang tergolong unusual market activity (UMA) di Bursa Efek Indonesia. Kerugian yang dialami nasabah Jousuka mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Itulah tadi daftar kontroversi Jouska. Semoga saja masalah ini bisa segera selesai, ya, Bela.