Pemerintah Belum Mau Lockdown, Begini Pelaksanaan PPKM Darurat

Pelanggar akan disidang di tempat

Pemerintah Belum Mau Lockdown, Begini Pelaksanaan PPKM Darurat

Lonjakan kasus COVID-19 yang tak kunjung usai dan semakin parah, menuntut pemerintah untuk bergerak cepat memutus penyebaran virus tersebut. Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dianggap kurang efektif, langkah berikutnya yang telah direncanakan pemerintah adalah dengan pemberlakuan PPKM Darurat.

PPKM Darurat diputuskan akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021 beserta dengan aturannya. Hal tersebut tertulis dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang diterima Rabu (30/6/2021).

"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," bunyi dokumen tersebut.

Berikut penjelasan pelaksanaan PPKM Darurat!

Dibagi dalam empat level

Pemerintah Belum Mau Lockdown, Begini Pelaksanaan PPKM Darurat

PPKM Darurat diharapkan dapat menekan laju peningkatan kasus COVID-19. Draft tersebut menuliskan bahwa PPKM Mikro kali ini dibagi ke dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah dan zonasi rIsiko. Zonasi akan dilakukan berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respons.

Sedangkan penetapan tahapan atau level pengendalian kasus COVID-19 diatur menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, serta rata-rata BOR Nasional. PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen.

PPKM Mikro Ketat berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen. PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen. Selanjutnya  PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.

Aturan-aturan dalam PPKM Darurat

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved