Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Syaratnya!

Peserta bisa dapat total Rp3,5 juta!

Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Syaratnya!

Program Kartu Prakerja telah membuka gelombang 24, mulai dari Kamis (17/3/2022). Pembukaan pendaftaran tersebut secara resmi dinyatakan oleh Staf Kepresiden, Moeldoko. Seperti biasa, peserta yang lolos akan diberitahukan melalui SMS atau pada halaman dashboard pada akun Prakerja mu.

Prakerja sendiri tak hanya menyediakan aneka pelatihan tapi juga menghubungkan dengan aneka lowongan kerja yang sedang dibuka di seluruh Indonesia. Capaian prestasinya juga tinggi dan dinilai sangat aktif memberi manfaat bagi masyarakat, yang bekerja, mencari pekerjaan, hingga yang berwirausaha.

Berikut Popbela jelaskan cara mendaftar kartu prakerja serta persyaratannya.

Tentang Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Ini Cara Daftar hingga Syaratnya!

Mengutip dari website Kartu Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini menggandeng pelaku usaha swasta, sebagai wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju. Program Kartu Prakerja juga merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja

Melansir dari laman resminya, berikut beberapa persyaratan Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara mendaftar Kartu Prakerja

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:

  • Kunjungi ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan alamat email, password dan ulangi password lalu klik ‘Daftar’, jangan lupa untuk mengisi kotak persetujuan syarat dan ketentuan
  • Setelahnya, kamu akan diminta untuk verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut
  • Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil
  • Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari ponsel kamu
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
  • Pastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel kamu dan sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan
  • Jika foto KTP kamu sudah sesuai ketentuan, klik Kirim Foto E-KTP
  • Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi foto wajah. Saat mengunggah swafoto (selfie) kamu, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar
  • Ambil swafoto dengan kamera ponsel kamu dan sesuaikan swafotoyang kamu ambil dengan memperhatikan ketentuan
  • Kemudian, akan muncul tampilan foto yang sudah kamu sesuaikan. Klik Gunakan Foto
  • Jika swafoto kamu sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk lanjut ke langkah berikutnya
  • Selanjutnya, kamu harus verifikasi nomor handphone dengan memasukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP kamu, klik kirim OTP
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik kirim OTP.
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu, isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut
  • Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes
  • Setelahnya, kamu tinggal ikut seleksi Gelombang
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu, bila sudah sesuai, klik Gabung
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran kamu selesai! Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu

Tahapan Kartu Prakerja

Ada 7 tahapan Kartu Prakerja hingga kamu bisa mendapatkan insentif pelatihanmu. Ini dimulai dari:

1. Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih Pelatihan

Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja. Kamu diberikan saldo sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan yang kamu minati.

4. Ikuti Pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

6. Insentif Biaya Mencari Kerja

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

Itulah cara daftar serta persyaratan Kartu Prakerja gelombang 24 yang telah resmi dibuka sejak kemarin.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved