Hakim Ketuk Palu: Jefri Nichol Wajib Ganti Rugi Rp4,2 Miliar Ke Falcon

Jefri Nichol dinyatakan terbukti lakukan wanprestasi

Aktor Jefri Nichol lagi-lagi terlibat dalam kasus. Kali ini aktor film Dear Nathan itu dinyatakan melakukan wanprestasi pada Falcon Pictures. Wanprestasi sendiri adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 

Lalu bagaimana proses hukumnya? Mari kita lihat di bawah ini!

Gugatan Falcon Pictures

Pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rumah produksi Falcon Picture mengajukan gugatan pada Jefri Nichol karena dianggap telah menyalahi kontrak kerja sama atau melalukan wanprestasi. Menurut Falcon, Jefri melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun. Beberapa sumber mengatakan bahwa aktor kelahiran 1999 ini mengikuti syuting di rumah produksi lain saat masih terikat kontrak dengan Falcon Picture.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2020 telah dilakukan sidang mediasi kepada kedua belah pihak, namun upaya tersebut gagal. Hal itu pun berlanjut pada persidangan.

Putusan hakim

  • Share Artikel

TOPIC