Fatwa MUI: Pemberian Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

Jangan ragu lagi untuk divaksin!

Fatwa MUI: Pemberian Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

Pandemi COVID-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Bahkan, kasusnya telah mencapai 1,4 juta orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan 131 ribu di antaranya masih berstatus aktif. Tak terasa pula telah menjelang minggu-minggu menuju Ramadan. Banyak berita palsu yang mulai beredar di kalangan masyarakat terutama mengenai vaksin COVID-19 yang bisa membatalkan puasa.

Untuk menegaskan bahwa vaksinasi merupakan kegiatan yang aman, pemerintah terus mengampanyekan untuk tidak ragu dalam mendapatkan vaksin, termasuk para tokoh agama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi saat berpuasa pada bulan Ramadan. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, MUI menyatakan bahwa melaksanakan vaksinasi pada saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah tersebut.

Fatwa MUI

Fatwa MUI: Pemberian Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

MUI menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi saat Ramadan. Berikut isi Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat puasa:

  • Penyuntikan vaksin ke otot atau intramuscular tidak membatalkan puasa.
  • Hukum melaksanakan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia,” ungkap Wakil Presiden Ma’Aruf Amin.

Rekomendasi MUI

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved